Beranda / Berita / Aceh / BPKP: Kerugian Negara Kasus Dana Desa Tanjung Seumantoh Rp627,5 Juta

BPKP: Kerugian Negara Kasus Dana Desa Tanjung Seumantoh Rp627,5 Juta

Jum`at, 03 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan bahwa tim auditor dari lembaga yang dipimpinnya sudah selesai menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi dana desa Kampung (Desa) Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.

"Alhamdulillah audit sudah selesai dan laporan hasil audit PKKN, segera disampaikan ke Kapolres Aceh Tamiang sebagai pihak yang meminta untuk proses ligitasi lebih lanjut," kata Indra Khaira Jaya dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (3/6/2022) via WhatsApp.

Saat didesak dengan pertanyaan berapa potensi kerugian negaranya dari kasus tersebut, Indra dengan berdiplomasi menjawab bahwa kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai 47,28% lebih atau Rp627,5 Juta dari anggaran yang dipertanggungjawabkan tahun 2020 sebesar Rp1,3 Miliar lebih.

"Audit PKKN di Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berdasarkan permintaan dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang," ujarnya. 

Indra juga menyampaikan kalau pihaknya ikut prihatin terkait kasus tersebut. Menurutnya belajar dari kasus di Kampung Tanjung Seumantoh, maka perlu perhatian dan kolaborasi sejumlah pihak dari mulai kepala daerah, perangkat pengawas gampong dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Hal tersebut menurut Indra, perlu dilakukan agar penyimpangan dengan melanggar ketentuan perundangan - undangan yang merugikan masyarakat dapat dicegah lebih awal. 

"Hal tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kerugian negara/daerah seperti yang terjadi di Gampong Tanjung Seumantoh, Aceh Tamiang," ujar Indra Khaira Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tamiang telah melakukan permintaan untuk audit kasus dugaan korupsi Dana Desa Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru kepada BPKP Perwakilan Aceh.

"Benar, kami telah meminta BPKP Perwakilan Aceh untuk mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Tahun Anggaran 2020," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jum'at (10/12/2021) di ruang kerjanya. 

Imam Asfali menjelaskan Polres Aceh Tamiang telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi ADD Kampung Tanjung Seumantoh. Kasus tersebut sudah naik status ke tingkat penyedikan dan estimasi kerugian kasus tersebut sekitar Rp 600  Juta. 

"Saat ini, kami lagi menunggu audit PKKN dari BPKP Perwakilan Aceh," ungkap Imam Asfali. 

Imam Asfali menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan pihaknya masih berkordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh guna untuk memastikan hasil audit dan langsung penetapan tersangka.  

"Prinsipnya sudah hampir selesai, namun hanya tinggal menunggu audit PKKN dari BPKP sehingga akan memperkuat proses, sebelum menetapkan tersangkanya," ujarnya. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda