Beranda / Berita / Aceh / Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur Karena Tak Puas Dengan Istri

Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur Karena Tak Puas Dengan Istri

Senin, 21 September 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- EP,27, penduduk Kampung Kenawat Lut, Aceh Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena telah mencabuli, dua gadis dibawah umur.

Dua gadis dibawah umur yang sudah terengut mahkotanya ini masih bersatus pelajar. Salah seorang gadis ini berumur 14 tahun dan seorang gadis lainya berumur 16 tahun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Ahmad Arief Sanjaya, dalam keterangan Persnya, Senin (21/09/2020) di halaman Mapolres setempat menjelaskan, pelaku sempat dijadikan DPO dan ahirnya berhasil ditangkap.

Tersangka EP dijadikan DPO oleh pihak penyidik karena ada laporan dari ibu korban yang membuat laporan polisi atas perbuatan tersangka yang mencabulinya anaknya. Laporan itu ditindak lanjuti penyidik, namun tersangka bersembunyi.

Menurut Kasat Res dalam keteranganya yang didampingi Humas Polres Aceh Tengah, Akp zain hamid S,Pd,I, tersangka dalam persembunyian kembali melakukan perbuatan yang sama dengan menodai gadis lainya yang juga masih dibawah umur dan bersatus pelajar. Sama halnya dengan gadis pertama, pihak keluarga membuat laporan polisi.

Menurut Kasat Reskrim, Ahmad Arief Sanjaya, kejadian pertama pada 7 Maret 2020, korban melampiaskan napsu bejatnya di kandang kuda, di kawasan Blang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.

Awalnya merayu korban untuk mau melakukanya, namun korban menolak. Ahirnya tersangka melakukanya dengan paksa. Mendapat perlakukan ini, korban memberi tahu kepada keluarganya dan ahirnya membuat laporan polisi.

Tersangka bersembunyi, namun bukan hanya sampai di situ, pada 4 September 2020, tersangka melakukan perbuatan yang sama dengan korban lainya, juga masih seorang gadis, berstatus pelajar.

Polisi yang melakukan pencarian terhadap tersangka, ahirnya pada 16 September, disebuah kandang kuda membekuk EP untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Menjawab Dialeksis.com, seputar motif tersangka melakukan perbuatan tak bermoral itu, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka tidak puas dengan istrinya, ahirnya dia melakukan dengan mencari anak gadis dibawah umur.

Pencurian

Dalam temu Pers itu juga dijelaskan, soal tersangka lainya dalam kasus pencurian. Ada anak dibawah Umur, penduduk Kebayakan, Aceh Tengah yang suka dengan sepeda motor cross, jenis mini, nekat melakukan pencurian.

Pelaku yang suka dengan sepeda motor itu, usai melakukan pencurian mendorong sepeda motor cross ini untuk dibawanya. Namun dalam hitungan menit, tidak sampai satu jam, pihak kepolisian berhasil meringkusnya.

Selian pencurian sepeda motor, pihak Polres Aceh Tengah juga sudah mengamankan dua tersangka pencurian di rumah kosong, di kawasan Genting Gerbang. Kedua pelaku merupakan penduduk setempat.

Pelaku berhasil diamankan, barang bukti yang disita berupa leptop dan mesin penyemprot rumput. Kedua kasus pencurian ini, baik pencurian sepeda motor dan pencurian di rumah kosong, baru pertama sekali dilakukan tersangka.

Narkoba

Kasat Res Narkoba, AKP, Suwarno, dalam temu Pers juga menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan seorang tersangka narkoba jenis ganja. Tersangka ketika digerebek melarikan diri, di kawasan Empus Talu, Aceh Tengah.

Sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas. Tersangka membuang barang bukti berupa ganja seberat 218 gram. Namun berkat kegesitan petugas, bukan hanya berhasil menangkap tersangka, namun juga mendapatkan barang bukti ganja.

Menurut keterangan tersangka dalam proses penyidikan, ganja itu akan dijemput oleh seseorang, dimana sang penjemput ganja ini kini dijadikan sebagai DPO oleh pihak Res Narkoba. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda