Beranda / Berita / Aceh / Cegah Penularan Covid-19, Ini Seruan Bersama Forkopimda Aceh

Cegah Penularan Covid-19, Ini Seruan Bersama Forkopimda Aceh

Kamis, 19 Maret 2020 18:18 WIB

Font: Ukuran: - +


Plt Gubernur Aceh saat memimpin rapat bersama Forkopimda Aceh membahas penanganan Covid-19. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan dan antisipasi virus corona (Covid-19).

Sehubungan dengan seruan tersebut, berikut poin-poinnya.

Pertama, agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait Covid-19.

Kedua, agar masyarakat selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat lima waktu serta berdo'a kepada Allah Swt.

Ketiga, kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat atau jamaah di lingkungan sekitarnya.

Kelima, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, sesering mungkin.

Keenam, perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berprilaku hidup sehat dan bersih.

Ketujuh, hindari keramaian atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit dan hewan, terutama hewan liar.

Kedelapan, hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara atau orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan.

Kesembilan, hindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah.

Kesepuluh, hindari berpergian ke luar negeri atau ke daerah lain, jika tidak mendesak.

Kesebelas, bagi penduduk yang baru tiba dari luar Aceh agar mengkarantina dirinya di rumah masing-masing selama 14 hari.

Keduabelas, agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun makanan, kebutuhan pokok dan alat pelindung diri dari Covid-19.

Ketigabelas, dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoax).

Keempatbelas, kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (hoax).

Seruan tersebut ditandatangani oleh Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Kepala Kajati Aceh Irdam dan Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda