Beranda / Berita / Aceh / Deklarasi Damai Dikumandangkan Polres Lhokseumawe Terkait Aksi Anarkisme UU Cipta Kerja

Deklarasi Damai Dikumandangkan Polres Lhokseumawe Terkait Aksi Anarkisme UU Cipta Kerja

Minggu, 18 Oktober 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK



Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Positif Covid-19, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Jalani Isolasi Mandiri, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/03/positif-covid-19-kapolres-lhokseumawe-akbp-eko-hartanto-jalani-isolasi-mandiri.

Penulis: Zaki Mubarak

Editor: Taufik Hidayat


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe -  Deklarasi cinta damai dikumandangkan Polres Lhokseumawe bersama seluruh elemen masyarakat di halaman Mapolres setempat, Sabtu (17/10). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan aksi anarkisme terkait unjuk rasa undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Aksi deklarasi cinta damai tersebut disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi dan universitas. Diakhir kegiatan tersebut dilakukan tanda tangan bersama sebagai bentuk perjanjian untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang ada. Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada adik-adik mahasiswa dan juga para buruh yang telah melakukan aksi unjuk rasa dengan aman dan damai,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan deklarasi cinta damai tersebut semuanya sepakat menolak aksi anarkisme atau aksi-aksi yang merusak keamanan dan kedamaian bermasyarakat.

"Kita dapat melihat, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dan para buruh berjalan secara teratur dan damai. Semuanya kondusif sekali, tidak ada terjadi hal-hal yang merusak,"katanya.

Saat ini, kata Eko Hartanto, perkembangan COVID-19 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara meningkat cukup signifikan hingga sudah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, maka untuk itu, dirinya menghimbau agar tidak melakukan aksi unjuk rasa. Hal tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan bentuk mengikuti protokol kesehatan.

"Meskipun kami menghimbau untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun mengemukakan pendapat masih bisa dilakukan dengan cara lain yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Eko Hartanto.

Ia menyebutkan, deklarasi cinta damai dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral bersama untuk menjaga situasi dan kondisi untuk tetap aman dan damai serta masyarakat yang hidup penuh kerukunan dalam persatuan dan kesatuan.

"Dalam negara demokrasi, kami sadar betul bahwa setiap diterbitkan regulasi, pasti ada pro dan kontra. Maka dalam menyikapi perbedaan harus ditindaklanjuti dengan sikap humanis dan menempuh penyelesaian dengan cara yang sesuai aturan hukum,"katanya [Antara].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda