Beranda / Berita / Aceh / Diduga Komisioner KPU Terlibat Kacaunya Seleksi Pejabat Sekretaris KIP Ateng

Diduga Komisioner KPU Terlibat Kacaunya Seleksi Pejabat Sekretaris KIP Ateng

Rabu, 13 Oktober 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Diduga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam kacaunya seleksi Pejabat Sekretaris KIP Aceh Tenggara.

Keberpihakan panitia seleksi terbatas pengisian jabatan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/ Kota Tahun 2021 terhadap inisial SH yang saat ini menjadi pejabat eselon IV di KIP Kabupaten Aceh Tenggara (status PNS Daerah) terlihat sangat jelas, meski tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020 seperti yang dipersyaratkan. Namun, tetap dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Dialeksis.com, Rabu (13/10/2021).

"Sementara itu, peserta lain inisial AY dinyatakan tidak lulus pada tahap Seleksi Administrasi hanya karena tidak membubuhkan materai pada Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkapnya.

Selain tidak melengkapi LHKPN/LHKASN Tahun 2020, SH juga tidak memberikan rekam jejak peserta seleksi yang telah lulus tahap wawancara yang harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara.

Namun, yang bersangkutan malah memberikan rekam jejak yang ditandatangani oleh pejabat di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, meskipun SH masih sebagai pegawai daerah belum berpindah status menjadi pegawai KPU Pusat.

Berdasarkan keterangan pengaduan yang disampaikan oleh peserta seleksi, sejak awal sudah ada indikasi permainan di tim KPU pusat dan ini diduga berat campur tangan Komisioner yang berasal dari Aceh telah terlibat dan menjadi aktor dalam carut marut seleksi sekretaris KIP Aceh Tenggara tersebut.

"Hal itu, diindikasikan dari jawaban WA pejabat di KIP Aceh yang hanya menjalankan perintah KPU Pusat sedangkan Sekretariat KPU Pusat tidak memiliki informasi yang baik tentang Aceh Tenggara," jelasnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia sudah mendorong pada para peserta yang dicurangi untuk melaporkan hal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk pengusutan keterlibatan komisioner KPU dan kepada KSN dan MenPAN-RB untuk membatalkan keputusan penetapan SH menjadi Sekretaris KIP Aceh Tenggara dan aturan serta perundangan memungkinkan hal tersebut.

Berdasarkan dugaan tersebut, SH telah telah melanggar aturan, diantaranya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SE/03/M.PAN/2005 perihal Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.[]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda