Beranda / Berita / Aceh / Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Periksa Perangkat Gampong Rambong Payong

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Periksa Perangkat Gampong Rambong Payong

Kamis, 18 Juni 2020 22:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom SH


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik pidana khusus  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sudah memanggil sejumlah perangkat Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 pembelian tanah dan  pembelian lembu BUMG.

"Berkasnya sudah ke Pidsus. Beberapa orang perangkat Gampong Rambong Payong sudah mulai dimintai keterangan klarifikasi tingkat penyelidikan," kata Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom SH menjawab Dialeksis.com, Kamis (18/6/2020).

Pemeriksaan perangkat gampong ini akan terus berlanjut, jika ditemukan ada tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti lagi.

"Kita lihat nanti dari hasil penyelidikan kalau ada ditemukan tindak pidana korupsi, statusnya kita tingkatkan,"kata Wisdom.

Sebagaimana diketahui penggunaan dana desa Gampong Rambong Payong tahun anggaran 2019 dan 2018 diduga menyalahi dari pada aturan. Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari dugaan penyalahgunaan dana desa di gampong setempat.  Para perwakilan masyarakat menyampaikan beberapa item kegiatan dana desa tahun 2019 yang diduga menyalahi aturan.

Mereka juga menyerahkan surat laporan penyalahgunaan dana desa tersebut yang ditandatangani sebanyak 45 warga Rambong Payong beserta dua lembar bukti dokumen APBG.

Salah seorang perwakilan warga, Mahyuddin mengatakan, warga telah melaporkan kasus dugaan penyalanggunaan dana desa tahun anggaran 2019 untuk item pembelian tanah dengan total anggaran sebanyak Rp 198 juta.

“Sampai saat ini pemerintah gampong belum dapat menunjukkan secara jelas surat kepemilikan tanah tersebut. Uang desa untuk pembelian tanah itu, diduga sudah terpakai,” sebut Mahyuddin.

Selain masalah pembelian tanah, menurut Mahyuddin, pihaknya juga melaporkan dana BUMG sebanyak Rp 150 juta untuk program penggemukan lembu.

“Sebagian lembu yang sudah dijual, tapi uangnya lembu tidak distor ke kas desa,” kata Mahyuddin.


Selain itu warga juga  melaporkan sisa kas desa sebanyak Rp 19 juta dari hasil keuntungan pekerjaan tahun 2018 dan 2019 Uang tersebut juga diduga telah disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Faj)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda