Beranda / Berita / Aceh / Direktur RS Datu Beru Takengon Bantah Soal Tudingan Jasa Medis Nakes Setempat Rawan Dikorupsi

Direktur RS Datu Beru Takengon Bantah Soal Tudingan Jasa Medis Nakes Setempat Rawan Dikorupsi

Kamis, 05 Oktober 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sampai saat ini, Rumah Sakit Umum Datu Beru Aceh Tengah belum ada standar dalam pembayaran jasa medis untuk tenaga kesehatan. Hal tersebut dinilai membuka peluang bagi pengelola untuk mengkorupsi dana tersebut.

Demikian diungkap oleh salah satu sumber di internal RSUD Datu Beru yang tak ingin namanya ditulis kepada Dialeksis.com, Rabu (4/10/2023). 

Misal, kata dia, bulan Juni pembayaran jasa medis untuk direktur RS setempat sejumlah Rp 42 juta, seminggu kemudian tiba-tiba berubah menjadi Rp 48 juta. Artinya dalam sebulan terjadi dua kali perubahan daftar lintang. Dana jasa medis itu baru diterima pada bulan September.

“Sedangkan penerimaan jasa medis satu jenjang di bawahnya atau Wakil Direktur justru turun dari Rp 15 juta menjadi Rp 12 juta. Tidak ada alasan yang jelas dari PPTK dan Koordinator soal pembagian jasa medis,” ungkapnya. 

Jasa medis itu berasal dari klaim BPJS yang kemudian dibagikan kepada tenaga medis. Pembagian dana tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap individu yang bekerja sebagai tenaga medis, termasuk bagian administrasi.

Ia mengungkapkan, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana jasa medis dan merekomendasikan agar W selaku PPTK dan E sebagai koordinator pembagian jasa medis untuk diganti karena sudah terlalu lama dan berpotensi untuk mengotak-atik anggaran.

Meluruskan hal itu, Dialeksis.com selanjutnya menghubungi Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin melalui Kepala Humas N.Himawan, RO, SKM, MH.

Himawan menjelaskan, pembagian remunerasi jasa medis yang didapat dari jasa pelayanan pasien BPJS di RSUD Datu Beru mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2013 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Kemanterian Kesehatan. Selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tertanggal 27 Maret 2014 Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru yang juga dituangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 312 Tahun 2014. 

Saat ini Direktur RSUD Datu Beru, dr. Gusnarwin juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Direktur Administrasi Umum sesuai dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Aceh Tengah Nomor Peg.875.1 / 45 / SP / 2023 tertanggal 02 Februari 2023 sehubungan belum adanya penunjukan pejabat Wakil Direktur Administrasi Umum dari Pemkab Aceh Tengah dan juga sebagai tenaga medis dokter spesialis bedah di lingkungan RS tersebut. 

“Pembagian jasa medis di lingkungan RSUD Datu Beru mengacu kepada aturan yang berlaku dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (5/10/2023). 

Dalam aturan yang berlaku, kata dia, pembagian jasa medis mempertimbangkan beberapa hal antara lain, jabatan, Pendidikan dan masa kerja seorang pegawai di lingkungan rumah sakit.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembagian jasa medis di lingkungan RSUD Datu Beru dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain seperti penginputan data kedalam aplikasi e Claim BPJS Kesehatan, pengajuan ke BPJS serta pendistribusian ke pihak terkait setelah mendapatkan verifikasi persetujuan pengajuan klaim yang diajukan oleh RS kepada pihak BPJS Kesehatan. 

“Pada saat pendistribusian jasa medis diawali dengan verifikasi internal terlebih dahulu, seperti pembagian daftar lintang ke unit kerja terkait sehingga memungkinkan bagi unit kerja dan tenaga kesehatan atau non kesehatan untuk menyanggah dan memberikan masukan terkait besaran jumlah yang akan diterima dengan menunjukkan bukti-bukti yang diminta untuk memperkuat sanggahan,” jelasnya lagi. 

Hal ini, sambungnya, yang menyebabkan dapat terjadi perubahan dari daftar lintang awal yang diberikan dengan daftar lintang akhir yang akan dibuat untuk disetujui oleh pihak berwenang untuk didistribusikan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

“Pembagian besaran jasa medis di lingkungan RSUD Datu Beru dikategorikan berdasarkan kelompok jabatan dan profesi pegawai yang ada, dengan kata lain ada perbedaan porsi dan besaran yang diterima tergantung dari indeks yang telah ditetapkan,” terangnya. 

Lalu, terkait isu yang beredar tentang jasa medis di lingkungan RSU Datu Beru rawan untuk dikorupsi, rawan untuk disalahgunakan, maka pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena ada pedoman yang harus dipatuhi, ada proses yang harus dilewati yang melibatkan semua pihak di internal maupun eksternal RS sampai jasa medis diterima oleh yang bersangkutan. 

Untuk itu, ia berharap agar polemik ini tidak berkembang lebih jauh sehingga akan menguras energi pihak rumah sakit yang saat ini sedang fokus memberikan layanan terbaik, dikarenakan terjadi peningkatan jumlah kunjungan pasien yang sangat signifikan sementara ketersedian fasilitas dan sarana pendukung masih belum memadai. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda