Beranda / Berita / Aceh / BNN Melakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Lokasi Ekstrem di Aceh Utara

BNN Melakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Lokasi Ekstrem di Aceh Utara

Kamis, 05 Oktober 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional(BNN) kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara. Lahan yang di tanami ganja berada di daerah lembah dengan kemiringan tebing mencapai 45 derajat dan berlumpur di dua lokasi di Kecamatan Sawang.

Lokasi pertama ditemukan di lahan dengan ketinggian 223 MDPL dan luas mencapai 2 hektare, di Dusun Alue le Mudek, Desa Teupin Rusep. 

Sedangkan lokasi kedua berada di lahan dengan ketinggian 120 MDPL dan luas juga 2 hektare, di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, Dir Psikotropika BNN, penanggung jawab dalam kegiatan pemusnahan lahan ganja mengatakan, temuan ini merupakan hasil kerja sama tim BNN, dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dari hasil monitoring tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan. Total sebanyak 16.000 pohon ganja, dan berat basah mencapai delapan ton, dengan ketinggian tanaman berkisar antara 50 hingga 300 centimeter berhasil dimusnahkan, dengan cara di cabut dan langsung di bakar ditempat.

Dengan melibatkan 122 personel tim gabungan, yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Bea dan Cukai, serta Dinas Pertanian.

Tak hanya memusnahkan tanaman ganja yang siap panen, petugas gabungan juga memusnahkan bibit tanaman ganja yang baru di semai dalam seribu polybag, dimana tiap polybagnya ada 3 sampai 5 bibit ganja yang baru tumbuh.

Untuk diketahui, pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima), sebagaimana diatur dalam pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda