Beranda / Berita / Aceh / Disdukcapil Imbau Warga Banda Aceh Tidak Urus dokumen lewat Calo

Disdukcapil Imbau Warga Banda Aceh Tidak Urus dokumen lewat Calo

Selasa, 12 September 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh mengimbau seluruh warga setempat agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

“Kita pastikan tidak ada biaya apapun dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, saya mohon masyarakat dapat mengurus sendiri, jangan melalui calo karena bisa saja terjadi pungutan liar atau pungli,” kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan, apabila warga mengurus dokumen kependudukan melalui calo, maka tawaran bantuannya bersyarat, sehingga bisa saja dalam bentuk uang jasa mengurus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan," katanya.

Saat ini, Disdukcapil Banda Aceh tersedia blanko KTP elektronik sebanyak 6.000 lembar. Bagi warga yang melakukan pengajuan KTP dapat langsung masuk dalam proses cetak.

Selain itu, warga juga diimbau untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pembuatan bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.

Pihaknya memastikan, stok blangko tersebut cukup untuk dua bulan ke depan, baik bagi masyarakat yang melakukan perekaman data (pemula) maupun bagi masyarakat yang mengajukan KTP perubahan elemen data, KTP yang rusak ataupun hilang.

Selain itu, berbagai program juga terus dijalankan Disdukcapil Banda Aceh dalam rangka memastikan seluruh warga wajib KTP memiliki dokumen administrasi kependudukan di Banda Aceh. Apalagi dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, sesuai arahan Pj wali kota, kami terus bekerja keras menjalankan berbagai strategi karena data penduduk menjadi komponen utama untuk melakukan pemutakhiran data yang berhak mengikuti Pemilu,” katanya.

Hingga kini di Banda Aceh cakupan layanan KTP sudah mencapai 171.769 orang atau 98,82 persen dari 173.827 warga wajib KTP.

Untuk mengejar sisanya, kata dia, Disdukcapil Banda Aceh gencar menjalankan berbagai program, seperti program jemput bola untuk perekaman data dan pencetakan KTP elektronik dengan menyasar sekolah-sekolah hingga pesantren, termasuk program mendatangi warga lansia dan disabilitas.

“Warga lansia dan disabilitas tidak harus repot meninggalkan rumah untuk melakukan perekaman KTP. Petugas kita mendatangi langsung ke rumah lengkap dengan kamera, kain sebagai backdrop, dan berkas yang dibutuhkan,” kata Emilia Sovayana.(Ant)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda