Selasa, 12 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dishub Banda Aceh Akan Tindak Tegas Oknum Jukir Lakukan Pungli di Luar Tarif Qanun

Dishub Banda Aceh Akan Tindak Tegas Oknum Jukir Lakukan Pungli di Luar Tarif Qanun

Senin, 11 Agustus 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tarif Parkir sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keluhan warga terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi di sejumlah titik di Banda Aceh menjadi sorotan serius Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Dishub Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah tegas terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di luar tarif Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.

“Selama ini kami berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila mendapat laporan dari warga terkait ulah oknum jukir yang mengutip biaya parkir tidak sesuai regulasi,” ujar Wahyudi saat dimintai tanggapannya oleh media dialeksis.com, Senin (11/8/2025).

Menurut Wahyudi, ada tiga langkah yang akan diambil jika pihaknya menemukan jukir nakal. Pertama, izin resmi yang dimiliki akan dicabut. Kedua, oknum tersebut akan diproses secara hukum oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ketiga, Dishub melalui Bidang Parkir akan terus melakukan pengawasan rutin setiap hari di lapangan.

“Kami minta masyarakat Banda Aceh, bila ada jukir yang mengutip tarif di luar yang sudah kami tetapkan, segera laporkan ke call center kami. Nomornya ada di rompi resmi jukir, yaitu +62 811-6853-212,” tegasnya.

Mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021, tarif resmi retribusi parkir adalah tepi jalan umum biasa: Motor Rp1.000, Mobil Rp2.000, Lokasi tertentu: Motor Rp2.000, Mobil Rp4.000 dan Tempat insidentil/temporer: Motor Rp2.000, Mobil Rp5.000.

Wahyudi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan berharap partisipasi aktif masyarakat.

“Kami serius memberantas pungutan liar. Laporan dari warga adalah kunci untuk memastikan parkir di Banda Aceh berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, sejumlah warga mengaku kerap mengalami penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Maya (26), warga Lamdingin, mengaku heran dan kesal karena tarif parkir di minimarket sering kali dipatok Rp2.000 untuk sepeda motor, tanpa adanya karcis resmi maupun papan informasi tarif.

“Padahal saya cuma beli roti dan air, parkir sebentar, tapi tetap ditagih dua ribu. Saya tanya kenapa mahal, padahal qanun bilang seribu, jawabnya cuma, ‘memang begitu sekarang, dek’,” kata Maya kepada Dialeksis.com.

Bahkan, saat mencoba membayar sesuai aturan di sebuah kedai ramen di Peunayong, Maya mengaku uangnya ditolak.

“Saya kasih seribu, sesuai Qanun. Tapi petugasnya langsung bilang, ‘nggak bisa dek, harus dua ribu’. Dia tetap ngotot walaupun saya bilang ini aturan resmi,” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan Zahran, mahasiswa UIN Ar-Raniry. Ia mengaku tarif parkir di kawasan Simpang Punge mencapai Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

“Ini sudah bukan sekadar soal tarif, tapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan potensi kebocoran PAD,” ujarnya.

Ketidakjelasan penarikan retribusi ini memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian dana parkir tidak masuk ke kas daerah.

“Kalau resmi, harusnya ada karcis. Tapi ini tidak. Bahkan petugasnya pun tidak bisa menunjukkan SK atau tanda pengenal dari Dishub,” kata Zahran.

Ia berharap Dishub memetakan ulang titik parkir resmi dan menerapkan sistem karcis digital untuk mencegah pungutan liar.

“Bayar sih enggak masalah, tapi jangan sampai tarif resmi Rp1.000, yang ditarik Rp2.000. Lalu karcis enggak ada, petugas enggak jelas. Ini yang bikin warga jengkel,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI