DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Bireuen, Aceh, Teuku Avicenna Al Maududdy mengulas makna konsep syahid dalam pemikiran Hasan di Tiro yang dinilai tidak hanya dipahami sebagai konsep teologis dalam Islam, tetapi juga berkembang menjadi bagian penting dari identitas perjuangan politik dan sejarah Aceh modern.
Alumnus Program Magister Sejarah Peradaban Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan, dalam lintasan perjuangan Aceh modern, konsep mati syahid mengalami transformasi makna yang cukup kompleks, terutama dalam narasi perjuangan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.
Menurutnya, Hasan Tiro menempatkan konsep syahid sebagai bagian dari legitimasi moral dan historis perjuangan Aceh. Dalam kerangka pemikirannya, syahid tidak hanya dimaknai sebagai kematian di jalan agama, tetapi juga pengorbanan demi kehormatan bangsa dan kemerdekaan Aceh.
“Dalam pemikiran Hasan Tiro, syahid bukan hanya status spiritual, tetapi juga simbol perjuangan politik dan identitas kolektif rakyat Aceh,” kata Avicenna kepada media dialeksis.com, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, secara teologis konsep syahid memang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai bentuk pengorbanan jiwa di jalan Allah. Namun dalam konteks Aceh, Hasan Tiro melakukan reinterpretasi terhadap konsep tersebut dengan menghubungkannya pada perjuangan melawan apa yang ia pandang sebagai kolonialisme internal.
Avicenna menyebut, setidaknya terdapat tiga kategori konsep syahid dalam pemikiran Hasan Tiro dan praktik perjuangan GAM.
Pertama, syahid ideologis-religius, yakni mereka yang gugur dalam pertempuran fisik demi mempertahankan agama, tanah air, dan kehormatan bangsa Aceh.
“Hasan Tiro mengaitkan perjuangan GAM dengan sejarah panjang perang Aceh melawan kolonial Belanda. Karena itu, kematian dalam perjuangan diposisikan sebagai bagian dari jihad historis rakyat Aceh,” ujarnya.
Kedua, syahid nasionalis-politis. Dalam kategori ini, konsep syahid tidak hanya diberikan kepada mereka yang gugur di medan tempur, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berkontribusi terhadap perjuangan, seperti intelektual, diplomat, maupun pendukung logistik.
“Di sini makna syahid mengalami perluasan. Pengorbanan total demi cita-cita kemerdekaan juga dipandang sebagai bagian dari syahid,” katanya.
Ketiga, syahid simbolik-transformatif yang berkembang pasca penandatanganan Perjanjian Helsinki tahun 2005. Menurut Avicenna, pada fase ini konsep syahid mengalami perubahan dari perjuangan bersenjata menuju perjuangan moral dan diplomatik.
“Bagi diaspora atau pejuang diplomatik Aceh, syahid kemudian dimaknai sebagai komitmen moral dan intelektual dalam memperjuangkan martabat Aceh melalui jalur damai dan diplomasi internasional,” jelasnya.
Ia menilai transformasi tersebut menunjukkan bahwa konsep syahid dalam pemikiran Hasan Tiro bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan konteks perjuangan Aceh dari konflik bersenjata menuju ruang diplomasi dan advokasi internasional.
Namun demikian, Avicenna menekankan pentingnya pendekatan akademik yang kritis dan reflektif dalam memahami konsep tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah syahid dalam konteks politik juga menimbulkan perdebatan teologis di Aceh.
Ia menjelaskan, sebagian ulama Aceh memandang mereka yang gugur dalam konflik bersenjata tidak dapat dikategorikan sebagai syahid karena dianggap masuk dalam kategori bughat atau pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.
“Dalam perspektif fikih klasik, bughat merujuk pada kelompok yang melakukan perlawanan terhadap otoritas yang sah. Tetapi dalam konteks Aceh, persoalan ini menjadi kompleks karena ada perbedaan pandangan mengenai legitimasi politik dan sejarah Aceh itu sendiri,” katanya.
Menurut Avicenna, Hasan Tiro memiliki pandangan berbeda terhadap hal tersebut. Dalam konstruksi pemikirannya, Aceh dipandang sebagai bangsa yang pernah berdaulat dan perjuangan GAM diposisikan sebagai perang pembebasan nasional, bukan pemberontakan.
“Karena itu, dalam kerangka pemikiran Hasan Tiro, mereka yang gugur dalam perjuangan dipandang sebagai syuhada, bukan pelaku pemberontakan,” ujarnya.
Meski demikian, Avicenna menilai pandangan ulama yang menolak status syahid juga memiliki landasan kuat dalam perspektif fikih dan maqashid al-shariah, terutama terkait menjaga stabilitas sosial dan menghindari kerusakan yang lebih besar.
Ia menyebut perdebatan tersebut seharusnya dipahami sebagai kontestasi pemikiran dan perbedaan cara pandang terhadap sejarah, negara, dan konsep jihad, bukan sekadar pertentangan hitam-putih.
“Pendekatan akademik yang konstruktif justru penting untuk menjembatani kedua perspektif itu agar masyarakat bisa memahami persoalan ini secara lebih utuh dan tidak simplistik,” katanya.
Menurutnya, generasi muda Aceh saat ini berada dalam posisi unik karena tidak mengalami langsung konflik bersenjata, tetapi mewarisi berbagai narasi tentang masa lalu Aceh.
Sebagian generasi muda, kata Avicenna, memandang para korban konflik sebagai syuhada yang harus dihormati, sementara sebagian lainnya memilih pendekatan rekonsiliatif dengan melihat mereka sebagai korban sejarah tanpa harus memberi label teologis tertentu.
Avicenna menegaskan bahwa Aceh masa kini membutuhkan pembacaan ulang yang lebih inklusif terhadap sejarah dan pengalaman konfliknya.
“Apakah mereka yang gugur disebut syahid atau tidak, yang lebih penting adalah bagaimana nilai pengorbanan, keadilan, dan kemanusiaan yang mereka representasikan dapat menjadi fondasi bagi masa depan Aceh yang damai, bermartabat, dan berkeadilan,” tutupnya.