Beranda / Berita / Aceh / DPRA Nyatakan Tolak LPJ Pelaksanaan APBA 2020 Di Sidang Paripurna

DPRA Nyatakan Tolak LPJ Pelaksanaan APBA 2020 Di Sidang Paripurna

Kamis, 19 Agustus 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Penolakan itu langsung disaksikan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam rapat paripurna di gedung utama DPRA, Kamis (19/8/2021).

"Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020," baca Jubir Banggar, Azhar Abdurrahman.

Keputusan itu disampaikan setelah dua Jubir Banggar, Azhar Abdurrahman dan Abdurrahman Ahmad membaca pandangan Banggar setebal 26 halaman terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.

Banggar banyak menemukan pelanggaran dalam penggunaan APBA 2020 oleh Pemerintah Aceh, yakni :

1. Mulai dari aspek Pengelolaan Belanja

• Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, terdapat pada 5 (Lima) SKPA

• Pengelolaan Dana BOS dan Dana BOS Berasrama pada Pemerintah Aceh belum memadai 

• Laporan Penggunaan Belanja Bantuan Sosial dan Hibah Uang Kepada Organisasi Kemasyarakatan belum disampaikan secara tertib 

• Pengelolaan Belanja Beasiswa Anak Yatim Piatu pada Dinas Pendidikan Belum memadai 

• Pengelolaan Kegiatan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Aceh sebesar Rp95.347.907.960 tidak sesuai ketentuan 

• Pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Penanganan Covid-19 tidak sesuai ketentuan 

• Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta belanja BLUD pada Pemerintah Aceh belum sesuai ketentuan 


2. Aspek Pengelolaan Aset

• Manajemen Kas Dalam penempatan Deposito belum optimal 

• Pengelolaan Kas dibendahara Pengeluaran pada enam SKPA belum tertib 

• Pengelolaan persediaan Bufferstock pada Dinas Sosial tidak memadai 

• Penyerahan persediaan atas barang yang akan diserahkan kepemilikannya kepada masyarakat Kab/Kota belum memadai 

• Pengelolaan persediaan pada empat SKPA belum memadai 

• Pengelolaan aset tetap belum tertib 

• Pengeloaan aset lainnya belum tertib 


3. Aspek Pengelolaan Kewajiban

• Pengelolaan Kewajiban Pemerintah Aceh belum tertib 


Setelah pandangan Banggar disampaikan, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat paripurna menutup sidang tersebut.

Rapat paripurna akan kembali dilaksanakan nanti malam dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Aceh. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda