Beranda / Berita / Aceh / DPRK: Jika Melanggar Aturan, Bupati Aceh Tamiang Harus Copot Plt Kabag Barjas

DPRK: Jika Melanggar Aturan, Bupati Aceh Tamiang Harus Copot Plt Kabag Barjas

Senin, 22 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur. [Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas pada Setdakab Aceh Tamiang, yang dijabat Haroun, terus menuai kritikan. Pasalnya Haroun sudah menjabat sebagai Kabag Barjas selama 1 tahun lebih, sejak 07 Febuari 2020.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur mengatakan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa jabatan Plt Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan.

"Diduga kakangi dan menyalahi aturan, pihaknya meminta Bupati Aceh Tamiang untuk segera mengantikan kabag barjas. Jika tidak, patut diduga ada konflik interest antara bupati dengan Plt kabag barjas. Karena, masih banyak ASN di Aceh Tamiang yang layak menduduki posisi Kabag Barjas," ujar Muhammad Nur kepada Dialeksis.com, Senin (22/3/2021).

Muhammad Nur menambahkan, jabatan Kabag Barjas pada Setdakab Aceh Tamiang sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat besar dalam proses lelang tender pada Kabupaten Aceh Tamiang.

"Posisi kabag Barjas itu hanya jabatan administrator bukan jabatan eselon II. Tidak perlu seleksi untuk mengisi posisi Kabag Barjas. Jadi, Bupati bisa lantik Kabag Barjas kapanpun," ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Selain jabatan Plt Kabag Barjas, Muhammad Nur juga menyoroti banyaknya jabatan struktural dari setingkat camat, Kabag, Kadis, Asisten bahkan Sekda Aceh Tamiang pun berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Ia pun menilai sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini ’tidak sehat’ alias krisis pejabat.

"Hal ini dapat kita lihat, banyaknya Plt di Pemkab Aceh Tamiang, misalnya Asisten merangkap Plt, Sekwan kita Plt, Kepala Dinas Pendidikan juga Plt, dan ada camat merangkap dua jabatan camat serta Bagian Umum kantor Bupati juga masih Plt," ungkap Muhammad Nur.

Muhammad Nur menyebutkan, jabatan-jabatan strategis tersebut sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan selevel Sekda harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.

"Kalau Sekda Plt repotnya pada saat kita rapat akan mengambil sebuah keputusan khsus kan, kewenangannya Plt tidak bisa menjawab. Akhirnya tugas dan kinerja di lembaga eksekutif maupun di legislatif bisa terhambat," tegasnya. (MHV)


Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda