Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Kamis, 05 Februari 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan vonis 3 Tahun penjara.[Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022“2023 (Jilid I) dan tahun anggaran 2024 (Jilid I).

Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026. Dua terdakwa yang divonis masing-masing berinisial TW (50 tahun) dan M (46 tahun). Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsidair) 3 bulan kurungan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.208.538.345, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsidair) 8 bulan penjara.

Vonis tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Balai Guru Penggerak Aceh yang menyeret lebih dari satu pihak dan diproses secara bertahap oleh aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di wilayah Aceh Besar dan sekitarnya.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keternagan yang diterima media dialeksis.com, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus konsisten mengawal setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan sistem pengelolaan anggaran negara.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi, menanamkan integritas dalam setiap jabatan dan kewenangan, serta bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutupnya.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI