Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Tuha Peut dan Kadus Rambong Payong, DPMG Berpedoman Pada Usulan Keuchik

Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Tuha Peut dan Kadus Rambong Payong, DPMG Berpedoman Pada Usulan Keuchik

Jum`at, 14 Januari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi Dokumen Palsu. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan atau klasifikasi pendidikan Tuha Peut dan Kepala Dusun (Kadus) Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang yang tidak sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong berdasarkan usulan mantan Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Bireuen melalui Kasie Adminitrasi Gampong Dewi Apriani mengatakan berkas usulan untuk pengurusan SK Tuha Peut Gampong Rambong Payong pihaknya hanya melihat kertas berita acara lampiran yang dilampirkan oleh Keuchik Gampong Rambong Payong Hasnawi Ahmad yang ditandatanggani saat pengajuan berkas.

"Di berita acara usulan dari Gampong kan ada kolom klasifikasi pendidikan. Kita lihat di kolom tersebut, Muhammad Isa, M.Diah Hasballah ditulis pendidikan SMP dan SLTA sementara Nurjani Mahmud ditulis pendidikan SMA makanya kita terima berkas tersebut," kata Dewi Apriani,Kamis (13/1/2022) saat ditemui Dialeksis.com dikantornya.

Dewi Apriani membenarkan bahwa saat penyerahan berkas Hasnawi Ahmad tidak melampirkan Ijazah apapun untuk tiga orang Tuha Peut tersebut (M. Diah Hasballah, Muhammad Isa, Dan Nurjani Mahmud_).

Lantas kenapa Hasnawi Ahmad memberanikan diri mengajukan berkas kepala Dusun dan berkas SK Tuha Peut tanpa melampirkan berkas Ijazah minimal SLTA sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Gampong ?

"Pokonya kami melihat di kolom table klasifikasi pendidikan ketiga orang tersebut ditulis pendidikan SMP, SLTA dan SMA makanya kami diterima berkas," ulang Dewi Apriani lagi seraya mengakui bahwa pada tahun 2020 lalu masih masa transisi pemeriksaan berkas Ijazah belum begitu ketat seperti sekarang.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya dugaan pemalsuan dukumen persyaratan Tuha Peut dan Kadus Rambong mencuat ke publik seiring dengan pengakuan Muhammad Isa. Ia mengaku hanya memiliki Ijazah SD, Sedangkan persyaratan menjadi anggota Tuha Peut sekurang-kurangnya harus memiliki Ijazah SMP sebagaimana ketententuan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong.

"Ijazah Lon hanya tamatan SD. Masalah pakon diteubit SK Tuha Peut, Berkas lon Keuchik Hasnawi Ahmad yang proses. Lon hanya jak Sikula SD agai," kata Muhammad Isa dalam Bahasa Aceh pada hari Selasa (11/1/2022) kepada Dialeksis.com. seraya mengakui ia sudah sangat lama sebagai anggota Tuha Peut dan masih aktif sampai sekarang.

Nurjani mengakui bahwa ia pernah sekolah, Namun karena sudah lama Ijazahnya jadi debu karena dimakan Rayap,"Waktu diajukan berkas sebagai anggota Tuha Peut diminta Ijazah saya bilang tidak ada. Entah bagaimana cara saya sudah mendapatkan SK sebagai Tuha Peut Rambong Payong," jelas Nurjani seraya mengaku masih aktif sebagai anggota Tuha Peut dan rutin menerima gaji 3 bulan sekali.

M.Yusuf Berdan Kepala Dusun Gampong Payong Mengaku ia tidak memiliki Ijazah apapun meski ia sudah menjabat sebagai Kadus sejak 2018 sampai 2019. "Saya tidak memiliki Ijazah. Berkas saya diproses oleh Keuchik Hasnawi Ahmad," kata M.Yusuf Berdan.

M.Yusuf Berdan mengatakan sejak bulan Agustus 2021 tahun ia sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala dusun,"Sudah delapan bulan lebih saya sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala Dusun," katanya.

Sementara itu mantan Keuchik Rambong Payong Periode Kedua 2015-2021 Hasnawi Ahmad dikonfirmasi Dialeksis.com terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Tuha Peut dan Kepala Dusun mengatakan bahwa tiga orang Tuha Peut, Muhammad Isa, Nurjani Mahmud , M.Diah Hasballah dan Kepala Dusun M.Yusuf Berdan memang benar tidak memiliki Ijazah. "Ya betoi awaknya hana Ijazah. Cuma masyarakat ban saboh Gampong Kajeut nyan ie peugah," kata Hasnawi Ahmad dalam bahasa Aceh saat dikonfirmasi Dialeksis.com, via phone, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya Dialeksis.com sudah mendatangi Gampong Rambong Payong untuk bertemu Hasnawi Ahmad melakukan wawancara,Namun ia menolak untuk bertemu.

Hasnawi juga mengatakan saat pengajuan berkas ke Kecamatan maupun Kabupaten ia tidak melampirkan Ijazah. "Lon akui hana lon lampirkan Ijazah. Teuman jinoe aci neutayong U Kantor Camat dan Kantor pakiban lolos berkas Keuchik Nawie meski hana geulapirkan Ijazah," jelas Hasnawi Ahmad dalam bahasa Aceh.

Pun demikian Hasnawi Ahmad membantah bahwa ia tidak memalsukan Ijazah dalam proses pengajuan berkas anggota Tuha Peut Gampong Rambong Payong. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda