Beranda / Berita / Aceh / FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan

FJL Desak Polda Aceh Usut Perambah Hutan

Kamis, 10 November 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Salah satu titik perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Trumon, Aceh Selatan. [Foto: Dok. FJL Aceh]


Menurut Munandar, jika tidak ditindaklanjuti, temuan itu tidak akan berefek pada upaya menjaga kelestarian hutan Aceh. 

Merujuk pada data Yayasan Hutan Alam Lingkungan Aceh selama 2017 hingga 2019, Aceh kehilangan tutupan hutan 48.031 hektar. Beberapa titik deforestasi berada di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. “Namun selama ini penegakan hukum masih lemah,” kata Munandar. 

Munandar mengapresiasi  upaya Polda Aceh untuk memantau kondisi hutan Aceh melalui udara menggunakan helikopter dan dia berharap pemantauan dilakukan berkala ke banyak kawasan. 

FJL Aceh berharap kegiatan pemantauan hutan itu tidak hanya dilakukan di wilayah Jalan Jantho - Lamno saja, akan tetapi dilakukan di seluruh Aceh baik di lokasi tambang ilegal dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan. 

Selanjutnya »     "Jangan berhenti disitu saja, pantau jug...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda