Beranda / Berita / Aceh / Tekan Angka Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Aceh Belum Perbolehkan Penggunaan Obat Sirup

Tekan Angka Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Aceh Belum Perbolehkan Penggunaan Obat Sirup

Kamis, 10 November 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr Hanif. [Foto: Dialeksis/fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Gagal Ginjal Akut pada anak masih menjadi yang dibahas oleh Pemerintah Aceh. Sejauh ini upaya pemerintah yakni sudah menghentikan semua pembelian obat sirup di Apotik tak terkecuali bahkan di semua fasilitas pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif menegaskan semua bentuk obat sirup belum diperbolehkan diperjualbelikan di Aceh. 

“Semua bentuk obat sirup dihentikan terlebih dahulu, walau sudah diketahui perusahaan farmasi dan daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya,” katanya ketika diwawancarai awak media usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Rabu (9/11/2022).

“Sebagai gantinya boleh digunakan obat tablet,” tambahnya. 

dr. Hanif mengungkapkan Banda Aceh menjadi wilayah dengan jumlah kasus gagal ginjal akut anak tertinggi. “Yang terdeteksi sebanyak 32 kasus dari seluruh Aceh,” katanya.

Lanjutnya, dalam beberapa minggu terakhir, untuk Aceh belum ada penemuan kasus baru. Oleh karenanya, ia menghimbau untuk mengkonsumsi obat jenis sirup terlebih dahulu untuk saat ini. “Kita himbau jangan konsumsi dulu obat sirup, gunakan obat tablet,” pungkasnya. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda