Beranda / Berita / Aceh / Fuadri: Koordinasi DPRA dan Kemendagri, Tak Ada Batas Waktu Pengusulan Wagub

Fuadri: Koordinasi DPRA dan Kemendagri, Tak Ada Batas Waktu Pengusulan Wagub

Rabu, 06 Januari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Anggota Komisi DPRA, Fuadri. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan batas waktu mengenai pengajuan Wakil Gubernur Aceh (Wagub) pendamping Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh di sisa masa jabatan 2017-2022 menemui titik temu.

Anggota Komisi I DPRA, Fuadri mengatakan, hasil koordinasi pimpinan DPRA dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai waktu pengajuan Wagub tidak menjadi sebuah persoalan lagi.

"Kita di DPRA masih menunggu usulan dari Gubernur Aceh. Intinya tidak dibatasi dengan durasi waktu itu. Begitu informasi yang beredar di DPRA," kata Fuadri saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (6/1/2021).

Ia berujar, memang terjadi multi tafsir yang berkembang di publik soal batas pengusulan wakil gubernur yang mensyaratkan sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Kita melihat tafsirannya masa dilantik sisa waktu masa jabatan pak Nova jadi Gubernur Aceh, bukan sisa masa waktu saat pengangkatan wakil gubernurnya nanti," jelas Fuadri.

"Kalau dihitung dari setelah waktu dilantik Nova menjadi definitif, berarti lebih dari 18 bulan. Artinya nggak ada persoalan lagi," tambahnya.

Anggota Komisi I DPRA itu berharap, supaya proses pengajuan nama calon Wakil Gubernur Aceh dapat segera dilakukan mengingat beratnya tanggung jawab gubernur di masa pandemi Covid-19.

"Kalau secara struktur pemerintahan, karena memang wilayah kerja provinsi ini luas dan juga beban tanggung jawab serta anggarannya besar, maka seharusnya Wagub itu menjadi penting," ungkap Fuadri.

"Terutama membantu kerja-kerja gubernur dalam mengkoordinasikan hal-hal yang sedang dihadapi saat ini. Baik itu terkait bidang pembangunan, kemudian menghadapi masalah-masalah yang berat seperti sekarang seperti pandemi, bencana alam dan lain-lain. Itu memang nggak mampu kalau gubernur sendiri tanpa pendamping," tambahnya.

Menurut Fuadri, sekarang tinggal lagi bagaimana inisiatif dari partai pengusung dan juga Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengambil keputusan siapa dua orang yang bakal diajukan sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh ke DPRA.

"Memang sudah beberapa kali membangun komunikasi, bahkan ada beberapa partai yang sudah mempersiapkan nama-nama. Saya yakin ini kan sedang berproses. Memang ada dinamika dalam partai pengusung, apakah partai pengusungnya yang terlihat acuh tak acuh, atau kurang serius, atau memang gubernur yang masih dalam posisi yang lebih nyaman kalau wakilnya kosong. Kita tidak tahu juga," pungkas Fuadri.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda