Beranda / Berita / Aceh / Terkait Jadwal Pilkada Aceh, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Terkait Jadwal Pilkada Aceh, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Rabu, 06 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

 Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. [Dok. Laman Resmi DPR RI]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan wacana dukungan terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Aceh tetap digelar pada Tahun 2022 semakin menguat. 

Mulai dari kalangan akademisi, politisi dan elemen sipil menyatakan bahwa Pilkada Aceh 2022 tetap harus dilaksanakan mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 65 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa Pilkada Aceh mengikuti skema 5 (lima tahun sekali). Namun UU Pilkada yang berlaku secara nasional menganamatkan agar daerah yang Pilkada pada tahun 2022 diundur sampai tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Pemilu tahun 2019 lalu adalah Pemilu yang agak merumitkan karena antara keserentakan pemilu Presiden dan pemilu Legislatif. 

“Kita tidak bisa membayangkan energi sebesar apa yang harus kita siapkan kalau dalam satu tahun diserentakkan semua antara pemilu legislatif dengan Pilkada,” ujar Ahmad Doli dalam diskusi virtual yang disiarkan di kanal youtube YSR Media Official, Rabu (5/1/2021). 

Menurutnya, tahun 2019 pada Pilpres dan Pileg saja sudah banyak korban yang jatuh dan bahkan banyak juga petugas yang meninggal dunia. 

Oleh sebab itu, untuk menjaga kualitas Pileg, Pilpres dan Pilkada harus tetap sama, maka hal itu menjadi dasar mengapa ia menganggap bahwa Pilkada serentak 2024 adalah Pilkada yang perlu mengumpulkan energi yang besar melaksanakannya. 

“Kalau pemilu nasional di tahun 2024 dan 2029 maka pemilu daerahnya itu di tahun 2028, kalau kita menganut sistem keserentakan nasional,” sebutnya. 

Jika hal itu terjadi, maka Pemilu di Aceh akan dilaksanakan pada tahun 2023, jadi begitulah gambaran tentang wacana dan isu yang sekarang sedang dikemukakan di dalam pembahasan UU Pemilu. 

“Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa sekarang draftnya sedang disempurnakan, disinkronisasi dan diharmonisasi, kemudian kita akan bahas nanti mudah-mudahan bisa diawal masa sidang yang pertama,” kata Doli. 

Menurut Doli, selama masih dalam proses pembahasan UU yang menjadi acuan itu tetap UU yang sedang berlaku, yaitu pelaksaannya tahun 2024.

“Saya pikir nanti memang harus buatkan skenario untuk daerah-daerah yang akan menghadapi dan mengikuti draft yang ada sekarang, termasuk Aceh,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda