Beranda / Berita / Aceh / Gadai SK PNS ke Bank Boleh Dilakukan, Asal Jangan Lakukan Ini

Gadai SK PNS ke Bank Boleh Dilakukan, Asal Jangan Lakukan Ini

Jum`at, 02 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar- Raniry, Muhadi Khalidi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021. Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dimulai sejak 30 Juni hingga ditutup pada 21 Juli 2021. Perlu diketahui, tidak semua daerah di Aceh membuka formasi CPNS atau PPPK, baik untuk tenaga guru maupun non guru.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi besar di Aceh yang membuka peluang bagi calon PNS dan PPPK. Diantaranya seperti Pemerintah Aceh, Pemerintah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan beberapa kabupaten/kota lainnya. 

Namun, menyimak pagelaran dahsyat ini, tentunya menyisakan sebuah fenomena yang sudah menjadi rahasia umum terjadi pasca PNS menerima SK pengangkatan, yaitu sebuah fenomena dimana oknum-oknum PNS memanfaatkan SK nya untuk digadaikan (titip) ke pihak bank guna mendapatkan pinjaman dalam jumlah tertentu.

Tentu saja, aksi titip SK tersebut bisa berimbas kepada macam-macam hal, salah satunya seperti pernyataan akademisi ini. 

Seorang Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muhadi Khalidi menegaskan tak ada larangan bagi PNS yang mencoba menggadaikan SK PNS nya ke bank untuk mencairkan pinjaman.

Ia melanjutkan, perbuatan titip SK tersebut merupakan perbuatan yang legal, sehingga tidak bertentangan dengan norma hukum.

Akan tetapi, Khalidi menegaskan, jangan sampai akibat oknum PNS ini menitipkan SK nya ke bank menyebabkan kinerjanya dia menurun dalam mengemban tugas sebagai abdi negara.

"Titip SK bentuknya sah, dan nggak ada masalah. Namun, jangan sampai akibat titip SK jadi menurun kinerjanya. Harus tetap semangat kerja sebagaimana visi awal dia daftar CPNS," kata Muhadi Khalidi saat dihubungi reporter Dialeksis.com, Jumat (2/7/2021).

Ia juga menyarankan agar instansi terkait tempat ASN mengemban tugas supaya diberi masukan-masukan kepada mereka atau para ASN baru terpilih nantinya bahwa perbuatan menitip SK boleh dilakukan, namun jangan sampai mengganggu kinerja.

"Pendekatan secara hukum, perbuatan titip SK nggak bisa kita cegah, karena sesuatu yang legal. Akan tetapi, pihak instansi terkait boleh menyampaikan pemahaman kepada PNS baru nantinya bahwa boleh titip SK tapi jangan sampai kendor kerja," jelas Muhadi.

Akademisi itu juga menyampaikan, dibalik penitipan SK biasanya terdapat ragam masalah yang dihadapi para PNS tersebut.

Oleh karenanya, lanjut dia, kunci utama agar si PNS tidak terikat hutang pinjaman dengan bank ialah dengan mensyukuri berapa pun nominal gaji yang diterima dari profesinya sebagai PNS.

"Perspektif orang beda-beda. Semakin banyak kebutuhan hidup, biasanya menganggap kebutuhan gaji juga tidak mencukupi. Tapi, intinya kita harus bersyukur. Berapa pun gaji yang diterima, harus tetap disyukuri," pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda