Beranda / Berita / Aceh / Gakkumdu Diminta Ungkap Aktor Utama Dibalik Penetapan Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Bireuen

Gakkumdu Diminta Ungkap Aktor Utama Dibalik Penetapan Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Bireuen

Selasa, 06 Februari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Koordinator MaTA, Alfian, meminta Gakkumdu Panwaslih Bireuen untuk dapat mengungkap aktor utama dibalik penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu pembagian Rice Cooker. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Bireuen untuk dapat mengungkap aktor utama dibalik penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu pembagian Rice Cooker (Alat dapur untuk memasak nasi_red) anggaran APBN Bantuan Kementerian ESDM yang terjadi di Kecamatan Peusangan dan Gandapura. 

Menurut Alfian, publik juga bertanya-tanya, bagaimana mungkin 2 orang Caleg setingkat DPRK dan 1 orang keuchik yang telah ditetapkan tersangka mempunyai akses anggaran APBN melalui Kementerian ESDM. 

"Artinya ini ada aktor intelektual yang harus dilidik oleh penyidik ditingkat Gakkumdu, sehingga pengungkapan kasus ini benar-benar terjadi secara utuh," ungkap Alfian kepada Dialeksis.com, Selasa (6/2/2024).

Saat ini, kata Alfian, pengembangan untuk melihat aktor utama dibalik temuan ini tergantung dari Gakkumdu. 

"Apakah Gakkumdu mau atau tidak? kalau tidak, publik juga bertanya-tanya ,hebat juga tersangka ini bisa mengakses anggaran APBN di bawah kementerian ESDM sementara mereka hanya caleg level DPRK," ujar Alfian.

Untuk itu, MaTA berharap dalam kasus ini, aktor utama harus disentuh, sehingga kepastian hukum bisa dilakukan secara menyeluruh. 

"Karena dalam proses lidik tak ada istilah membatasi, sehingga yang namanya pengungkapan kasus harus utuh," ungkap penggiat anti korupsi ini.

MaTA juga mengapresiasi tim Gakkumdu dalam mengungkapkan kasus ini. MaTA berharap semoga ini menjadi motivasi terhadap kerja-kerja Panwaslih kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh. 

"Karena kita menyakini hal serupa atau pun modus-modus serupa juga terjadi di level Kabupaten/Kota lainnya di Aceh," demikian disampaikan koordinator MaTA. 

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pembagian Rice Cooker (Alat dapur untuk memasak nasi_red) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terjadi di Kecamatan Peusangan dan Gandapura. Sentra Gakkumdu Panwaslih Bireuen telah menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu diantaranya seorang keuchik di Peusangan berisial Fjr dan 2 orang Caleg berinisial CA dari Peusangan dan MW dari Gandapura. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda