Beranda / Berita / Aceh / Ganja dan Sabu Beserta Telepon Genggam Dimusnahkan

Ganja dan Sabu Beserta Telepon Genggam Dimusnahkan

Selasa, 03 Oktober 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Sebanyak 3.450 gram dan 2.350 gram beserta 100 unit telepon genggam barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dilakukan pemusnahan pada hari Selasa (3/10/2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 3.450 gram dan 2.350 gram beserta 100 unit telepon genggam barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dilakukan pemusnahan pada hari Selasa (3/10/2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menyebutkan barang bukti dimusnahkan hari ini berupa Narkotika dan Zat adiktif lainnya dengan rincian Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung methamfethamine atau dikenal sabu dengan berat keseluruhan 3.450 gram.

Selanjutnya, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung cannabinoid atau dikenal ganja dengan berat keseluruhan 2.350 gram.

"Selain untuk melaksanakan Putusan Pengadilan tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Munawal Hadi didampingi Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri.

Selain itu barang bukti lainnya yang ikuti dimusnahkan handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm) dengan jumlah keseluruhan 515 buah.

Begitu juga Barang Bukti dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) yang dimusnahkan berupa handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm), kayu, kunci/tang dan sejenis.

"Dengan jumlah keseluruhan 423 buah sebagaimana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti," sebut Kajari Bireuen.

Amatan Dialeksis.com, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Begitu juga pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini juga turut dihadiri unsur forkopimda Kabupaten Bireuen antara lain Sekdakab Bireuen Ir Ibrahim Ahmad MSi, Kabagops Polres Bireuen Kompol Mukhtar SH MH, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar.

Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Daniel Saputra SH MH, Kadis Kesehatan Bireuen dr Irwan A Gani, Asisten 1 Setdakab Bireuen Mulyadi SH MH, Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra STK SIK, serta insan pers media cetak dan online. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda