Beranda / Berita / Aceh / Gara - gara Kopiah Merah, Bupati Tak Hadir, Pembahasan RAPBK Pidie Ditunda

Gara - gara Kopiah Merah, Bupati Tak Hadir, Pembahasan RAPBK Pidie Ditunda

Kamis, 13 Desember 2018 18:16 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Roni Ahmad dan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman

DIALEKSIS.COM | Sigli - Sidang Paripurna Pembukaan Pembahasan R-APBK Pidie 2019, Kamis, 13 Desember 2018 ditunda DPRK Pidie lantaran tak dihadiri oleh Bupati. 

"Berhubung kepala daerah tidak hadir di sini, kami menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada waktu selanjutnya." Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie, Muhammad AR

Tidak hadirnya bupati Pidie, Roni Ahmad disebutkan Sekda, Mulyadi Yacob SPd MM, lantaran karena Bupati Roni enggan melepaskan kopiah/topi merah yang merupakan atribut kampanye Pilkada lalu ke gedung dewan.

"Kalau Bupati Pidie, beliau stand by di kantor sekarang. Persoalannya, dia tidak mau melepaskan kopiah merah. Kalau boleh pakai kopiah merah, dalam detik ini dia mau pergi," ujar Mulyadi.

Perseteruan Lembaga DPRK dan Bupati Pidie belum berakhir sejak hasil Pilkada 2017 silam dimenangkan oleh Roni Ahmad.

DPRK meminta Roni Ahmad untuk melepaskan kopiah merahnya bila berada di DPRK Pidie, karena hal itu menyangkut atribut pilkada yang sudah lama berakhir, namun Bupati Pidie Roni Ahmad bersikap berbeda, Ia tetap mempertahan identitasnya.

Sering kata sepakat tidak bisa di dapat karena DPRK dan Bupati masih mempersoalkan kopiah merah.

Kopiah Merah yang kerap digunakan bupati Roni Ahmad memang tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa, yang berbunyi: Tutup Kepala sebagaimana dimaksud terdiri atas Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam; Peci harian atau mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan topi Lapangan. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda