Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Manejeman RSUD Cut Nyak Dhien

GeRAK Aceh Barat Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Manejeman RSUD Cut Nyak Dhien

Rabu, 18 Maret 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat 




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, mendesak pemerintah dan DPRK mengevaluasi dan memanggil manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien dan Perwakilan BPJS Kesehatan cabang Meulaboh.

Mereka mendesak hal tersebut dikarenakan keterlambatan kalim jasa pelayanan RSUD Cut Nyak Dhien dari BPJS Kesehatan yang berimbas pada pelayan medis yang kurang dan mengakibatkan banyak dari paramedis dan tenaga harian lepas melakukan mogok kerja.

“GeRAK Aceh Barat mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap manejemen rumah sakit secara menyeluruh,” kata Edy Syah Putra Koordinato GeRAK Aceh Barat, dalam siaran pers yang diterima dialeksis.com, Senin (16/3/2020).

Ia mengatakan ada banyak peristiwa terkait klaimp pembayaran ini. Seperti persoalan klaim pembayaran pelayanan jasa medis. Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menegaskan lembaga ini sudah membayarkan klaim pelayanan bulan Oktober 2019 pada tanggal 3 Maret 2020 lalu..

“Dari penelusuran dokumen kita terhadap klaim jasa medis tersebut. Bahwasannya BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh untuk tingkat layanan rawat inap dan rawat jalan, telah melakukan pembayaran klaim Rumah Sakit Rawat Inap terakhir pada tanggal 03/03/2020. Rawat inap, nilainya sebesar Rp 1.2 miliar lebih, untuk kategori non Penerima Bantuan Iuran (Non - PBI). Untuk rawat jalan nilainya mencapai sebesar Rp 1.4 miliar lebih untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI),” katanya.

“Dari data terbaru, untuk rawat jalan kategori Non PBI angkanya yaitu Rp. 690 juta lebih. Rawat inap untuk PBI sebesar Rp. 2.9 M lebih,” tambahnya.

Artinya, ia menyebutkan jika dikalkulasikan keseluruhan angkanya mencapai Rp 6.3 miliar dan disebutkan klaim tersebut dibayar untuk bulan Oktober 2019, pada tanggal 03/03/2020 lalu, baik PBI dan Non PBI.

“Ingat, ini adalah dana publik dan untuk itu kita mengingatkan para pihak untuk jujur akan hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, untuk klaim pelayanan bulan November, disebutkan akan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 11 Maret 2020. Sedangkan bulan Desember 2019, Januari dan Febuari 2020 dari data dan dokumentasi yang mereka temukan  bahwasannya klaim tersebut belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh. Dikarenakan BPJS Kesehatan belum menerima data klaim pelayanan medis dari rumah sakit.

“Artinya, pernyataan Direktur RSUD CND Meulaboh kami menduga bohong, asal bunyi, dan kemungkinannya kami menduga beliau tidak mendapatkan data lengkap atau akurat dari bahawannya (Manajerial) sendiri di rumah sakit. Karena sebelumnya Direktur RSUD CND bahwa klaim tersebut belum dicairkan,” sebut Edy.

Atas dasar tersebut, mereka berharap anggota Eksekutif dan Legislatif duduk bersama untuk melakukan pemanggilan terhadap Manajerial RSUD CND Meulaboh dan Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.

“Pemanggilan ini sangat penting dan mendesak. Tujuannya adalah diketahui titik kejelasan. Pertama. Kami melihat tentang persoalan titik kejelasan tentang keterlambatan klaim jasa medis oleh pihak RSUD CND Meulaboh, kami menduga hal ini menyangkut dengan data klaim yang telat atau sama sekali belum diberikan oleh tim atau pihak manajerial RSUD CND Meulaboh kepada BPJS Kesehatan,”pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda