Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Minta KIP Buat Pengumuman Tak Boleh Ada Makelar di Pendaftaran PPS Online

GeRAK Aceh Minta KIP Buat Pengumuman Tak Boleh Ada Makelar di Pendaftaran PPS Online

Kamis, 22 Desember 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Foto: Ist]


Diberitakan sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita menyatakan, pendaftaran PPS online menggunakan jasa orang lain pada dasarnya tidak ada masalah, hanya saja hal ini terindikasi bahwa ada oknum yang sengaja mencari untung di penyelenggaraan kegiatan negara.

“Tidak ada masalah sebenarnya, namun oknum tersebut ingin meraih keuntungan dengan sengaja membuka jasa tersebut,” ujar Nurlia Dian Paramita kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Di sisi lain, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengaku tak tahu menahu dari mana asal layanan jasa pendaftaran PPS online ini tercipta. KIP selaku penyelenggara Pemilu 2024 tak pernah mengarahkan kejadian-kejadian seperti ini terjadi.

“Itu murni orang yang menjual jasanya, tidak ada sangkut paut (keterlibatan) dengan KIP. Kami juga tidak mengarahkan hal tersebut,” tegas Syamsul Bahri.

Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 sejak Minggu (18/12/2022) kemarin. Pendaftaran akan berlangsung sampai tanggal 27 Desember 2022.

Calon pendaftar bisa mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.

Namun hal tak terduga terjadi di Aceh, yang mana ada sejumlah orang tak diketahui identitasnya menawarkan jasa pendaftaran calon PPS secara online.

Reporter dialeksis.com mencoba bertanya kepada penjual jasa tersebut, dan ternyata sekali daftar melalui mereka dihargakan Rp30 ribu. [AKH]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda