Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh: Penyelidikan KPK Upaya Dari Penegakan Hukum

GeRAK Aceh: Penyelidikan KPK Upaya Dari Penegakan Hukum

Sabtu, 26 Juni 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, SHI [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berakhirnya lidik yang dilakukan KPK, Jum’at (25/06/2021) di Aceh terkait beberapa proyek yang ada di Aceh, salah satunya Kapal Aceh Hebat, MYC, dan beberapa lainnya.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani, SHI., menjawab beberapa pertanyaan dari Dialeksis.com melalui pesan Whatsapp, Sabtu (26/06/2021) terkait berakhir lidiknya KPK di Aceh.

“Seperti yang kita ketahui sudah berakhirnya lidik KPK di Aceh, dalam proses seluruh penyelidikan yang dilakukan oleh KPK ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian semua orang,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Diantaranya, Pertama, Penyelidikan ini adalah bagian dari upaya untuk penegakan hukum dengan mekanisme ‘azas praduga tak bersalah’ jadi seluruh proses yang sedang dilaksanakan adalah sesuatu yang wajar dan jika terbukti maka perkara ini akan dilanjutkan dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kemudian, Kedua, Dalam proses penyelidikan yang dilakukan kita tetap yakin KPK bekerja secara proporsional, profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun dan karena itu kita yakin seluruh materi yang sedang dilakukan adalah bagian dari proses penegakan hukum.

Lanjutnya, Ketiga, jika merujuk dari proses yang sedang di kembangkan menunjukkan adanya potensi dan unsur dugaan yang terpenuhi, jadi kita sangat yakin proses ini akan berlanjut dan akan ada tersangka.

Askalani menambahkan lagi, seluruh perkara yang sedang dikembangkan adalah perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, jadi para pihak yang terperiksa juga belum tentu bersalah.

“Maka proses penyelidikan terbuka ini adalah sesuatu yang wajar dan bukan sesuatu yang perlu di takut-takutkan dan dengan ini pula akan memberi kepastian hukum tetap apakah terbukti atau tidak semua proses tentu hanya KPK yang dapat mengambil kesimpulan hukumnya,” tutupnya kepada Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda