Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Sebut Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukan Barang Baru

GeRAK Aceh Sebut Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukan Barang Baru

Rabu, 03 November 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan wacana hukuman mati bagi para koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, kini mendapat dukungan dari berbagai pihak, dari Ketua KPK hingga Budayawan atau spiritualis.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Ancaman Pidana Mati terhadap terpidana korupsi dalam perkara tertentu sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) sudah dari sejak lama ada.

Namun, kata dia, dalam prakteknya regulasi tersebut tidak pernah dijadikan landasan hukum oleh KPK maupun Kejaksaan dalam mempidanakan pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi, jika melihat dan merujuk pada wacana hukuman mati yang sekarang sedang digodok kembali baik oleh kejaksaan maupun KPK bukan merupakan barang baru tapi memang sudah sepantasnya untuk diterapkan dalam mempidanakan para pelaku kejahatan korupsi di Indonesia," tegasnya kepada Dialeksis.com, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, wacana itu seharusnya segera diterapkan terutama untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, karena perilaku koruptif adalah kejahatan hak asasi manusia yang disengaja serta menyebabkan hancurnya perekonomian negara.

Askhalani menegaskan, prinsip yang sudah dilontarkan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK bukan hanya sebatas wacana tetapi memang harus segera dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek kejut dan jera kepada pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.

Diketahui, wacana tersebut muncul dalam kesempatan briefing dengan Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan semua pihak.

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (28/10/2021).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda