Beranda / Berita / Aceh / Gugat PPID Kemendagri Soal Bendera, Ini Kata JARI

Gugat PPID Kemendagri Soal Bendera, Ini Kata JARI

Jum`at, 08 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ketua JARI, Safaruddin. [Dok. Serambi/M Anshar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin sebelumnya melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KPI) dengan tergugat Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

JARI menggugat PPID Kemendagri karena tidak memberikan salinan dan lampirannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan dari Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang yang dikeluarkan tertanggal 12 Mei 2016.

Ketua JARI, Safaruddin mengatakan, gugatan sengketa ini masih dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi (ajudikasi).

"Masih dalam proses ajudikasi, sidang akan di lanjutkan pada Selasa 12 Januari 2020 nanti," ungkap Safaruddin saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (8/1/2021).

Sidang di Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan para pihak, JARI dan Kemendagri.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda