Beranda / Berita / Aceh / Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Stickering BBM, Ini Alasannya

Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Stickering BBM, Ini Alasannya

Senin, 02 November 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Aceh News]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persidangan lanjutan terkait gugatan class action stickering BBM yang di ajukan oleh 24 warga Aceh terhadap Gubernur Aceh, PT Pertamina cabang Aceh, dan Hiswana Migas Aceh, Senin (2/11/2020) kembali ditunda.

Hal ini dikarenakan, dari 24 orang penggugat, yang hadir di ruang sidang berjumlah 7 orang.

Persidangan dipimpin oleh Azhari, SH, MH (Hakim Ketua), Rahmawati, SH (anggota) dan Mukhlis, SH (anggota), hakim meminta kepada para penggugat untuk serius menjalani proses persidangan ini. Hal ini disebabkan minimnya para penggugat yang hadir di ruang sidang.

"Bagi penggugat yang ingin mundur, tolong buat surat pernyataan," tegas hakim.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena disebabkan oleh dua hal. Pertama, pihak Pertamina selaku pihak tergugat 2 belum mampu menunjukkan surat kuasa khusus yang telah diminta pada persidangan sebelumnya. Kedua, mayoritas prinsipal penggugat yang berhalangan hadir.

"Masih, masih. Semua penggugat masih komit untuk melanjutkan proses persidangan ini. Namun tidak bisa hadir karena berhalangan," jelas Arif seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 (Gubernur Aceh) Mohd Jully Fuady menyebutkan, pihaknya masih menyampaikan soal keberatan surat kuasa khusus yang belum ditunjukkan oleh penggugat.

"Kita masih menyampaikan soal keberatan surat kuasa khusus yang belum ditunjukkan oleh penggugat. Surat kuasa khusus yang ditunjukkan belum sesuai dengan sebuah gugatan class action," jelas Jully Fuady.

Diketahui sebanyak 24 orang melalukan gugatan class action stickering BBM pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.

Sidang perdana digelar pada Senin (19/10/2020) lalu. Adapun Tergugat I Gubernur Aceh, Tergugat II PT. Pertamina, dan Tergugat III Hiswana Migas Aceh. Gugatan itu bernomor Perkara 49/Pdt.G/2020/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda