Beranda / Berita / Aceh / Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng

Senin, 29 November 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sidang Praperadilan tersangka kasus jembatan Gigeung. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, tersangka kasus dugaan Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018. 

Senin (29 November 2021) Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000. 

Tersangka Saifuddin selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri banda Aceh pada tanggal 05 Nopember 2021 dengan nomor perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. 

Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

Bahwa sesuai jadwal jumat 19 November 2021 kepala kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor : Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan, kemudian pada tanggal 22 November 2021 termohon menhajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. 

Dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 November 2021 termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat. Pada 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda