Beranda / Berita / Aceh / Harta Pejabat Dikelola Kerabat, Haruskah Hartanya Dilaporkan? Ini Kata MaTA

Harta Pejabat Dikelola Kerabat, Haruskah Hartanya Dilaporkan? Ini Kata MaTA

Jum`at, 14 Oktober 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pejabat tentu memiliki kekuasaan yang besar. Semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula godaannya.  

Sebenarnya tak ada yang melarang penyelenggara negara atau pejabat memiliki harta kekayaan berlimpah. Namun semuanya harus didapat dengan cara-cara yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk mencegah pejabat dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), maka diterbitkanlah Undang-undang No.28/1999 agar penyelenggara negara mendaftarkan dan mengumumkan harta kekayaannya.

Proses pejabat melaporkan harta kekayaan bisa dilakukan di laman elhkpn.kpk.go.id. Yaitu sebuah website yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laman pengumuman jumlah harta kekayaan para pejabat.

Masyarakat secara umum juga dapat mengakses pengumuman untuk melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Andai kata ada pejabat yang memiliki harta kekayaan atas nama si pejabat tersebut, tapi tidak dikelola oleh dirinya, melainkan dikelola oleh familinya, mestikah harta kekayaan tersebut dilaporkan?

Menjawab pertanyaan ini, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menegaskan, harta kekayaan tersebut wajib dilaporkan meskipun pengelola aset bukan pejabat yang bersangkutan.

Menurut Alfian, jika ada pejabat yang dengan sengaja tak melaporkan jenis harta kekayaan yang demikian, maka ada upaya penyembunyian yang menyasar kepada dugaan penyimpangan.

Sebagai catatan, Alfian menegaskan bahwa belakangan ini banyak sekali para pejabat yang melakukan praktik money laundering (pencucian uang). Biasanya dari bersumber dari praktik haram, baik itu korupsi, suap dan segala macamnya.

Misalnya, kata dia, dipergunakan untuk membeli lahan, membangun perumahan, membuka swalayan dan segala macamnya.

“Jika ada pejabat negara maupun pejabat daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara utuh, maka patut diduga ada upaya penyembunyian,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (14/10/2022).

Alfian melanjutkan, secara prinsip pelaporan harta kekayaan memang tidak diwajibkan, tapi pelaporan harta kekayaan adalah wujud dari etika dan moralitas.

Makanya untuk pejabat, Alfian menegaskan agar jangan ada pejabat yang berusaha menyembunyikan harta kekayaan yang ada, harus dilaporkan dengan selengkap-lengkapnya.

Di samping itu, mengenai penelusuran aset kepemilikan harta, Alfian menjelaskan bahwa biasanya KPK menggandeng pihak lain untuk menelusuri jumlah harta kekayaan seorang pejabat.

Menurutnya penelusuran aset kekayaan pejabat negara dan pejabat daerah patut dilakukan penelusuran, agar kekayaan yang dimiliki oleh sang perwakilan rakyat bukan berasal dari sumber-sumber yang haram.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda