Beranda / Berita / Aceh / Haspan Yusuf Ritonga: Kuasa Hukum Tiyong Jangan Bertindak Ceroboh

Haspan Yusuf Ritonga: Kuasa Hukum Tiyong Jangan Bertindak Ceroboh

Kamis, 02 Maret 2023 00:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, putusan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang memenangkan gugatan kubu Samsul Bahri atau Tiyong terkait Konggres Luar Biasa (KLB) PNA di Kabupaten Bireuen belum berkekuatan hukum tetap.

Menurut Haspan Yusuf Ritonga, putusan tersebut masih bisa dilakukan upaya kasasi, itu masih keputusan sementara tidak bersifat final dan masih bisa dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Kita masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut,” kata Haspan Yusuf Ritonga dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (1/3/2023).

"Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat di eksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tambah Haspan Yusuf Ritonga.

Lebih lanjut Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, terkait pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 itu, tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui Negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.

Haspan Yusuf Ritonga meminta kepada Kuasa Hukum Samsul Bahri alias Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan memberi pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apalagi menimbulkan kerugian bagi PNA.

Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong kembali memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan.

Perkara dengan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 1 Maret 2023 terhadap sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh No.W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tanggal 29 September yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan tersebut.

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi menyebutkan, dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No.W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda