Beranda / /

  • Aksi Perusakan APK di Aceh Tamiang dan Bireuen, Tiyong Minta Aparat Bertindak Tegas
    Polkum | 30 hari lalu
    Aksi Perusakan APK di Aceh Tamiang dan Bireuen, Tiyong Minta Aparat Bertindak Tegas

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat untuk pasangan calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah - M. Fadhil Rahmi, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1. 



  • Haspan Yusuf Ritonga: Kuasa Hukum Tiyong Jangan Bertindak Ceroboh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Haspan Yusuf Ritonga: Kuasa Hukum Tiyong Jangan Bertindak Ceroboh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, putusan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang memenangkan gugatan kubu Samsul Bahri atau Tiyong terkait Konggres Luar Biasa (KLB) PNA di Kabupaten Bireuen belum berkekuatan hukum tetap.

  • PNA Hasil KLB Menang Banding, Kembali Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    PNA Hasil KLB Menang Banding, Kembali Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong kembali memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan.

    Perkara dengan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 1 Maret 2023 terhadap sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh No.W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.

  • Kuasa Hukum Minta Pimpinan DPRA Tidak Tindaklanjuti Usulan PAW Tiyong dan Falevi
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kuasa Hukum Minta Pimpinan DPRA Tidak Tindaklanjuti Usulan PAW Tiyong dan Falevi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum bisa menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, karena saat ini terkait keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

  • Ini yang Terjadi Bila Kanwil Kemenkumham Aceh Tak Lakukan Banding Gugatan Tiyong
    Aceh | 2 tahun lalu
    Ini yang Terjadi Bila Kanwil Kemenkumham Aceh Tak Lakukan Banding Gugatan Tiyong

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB, Imran Mahfudi menyatakan, jika seandainya pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan Samsul Bahri alias Tiyong yang menang pada Kamis, 29 September 2022 kemarin, maka putusan hukum tersebut akan bersifat tetap. 

  • PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong
    Aceh | 2 tahun lalu
    PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengadili Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

  • PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Ini Tiga Respons Kepala Kemenkumham Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Ini Tiga Respons Kepala Kemenkumham Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau kubu Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. 

  • PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong
    Aceh | 2 tahun lalu
    PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota dalam Persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada tanggal 22 Juli 2022 telah Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019.


  • Kasi Sarpras DPDA Bertemu Tiyong, Upaya Meredamkah?
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kasi Sarpras DPDA Bertemu Tiyong, Upaya Meredamkah?

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait pernyataan Samsul Bahri alias Tiyong yang di laman media sosial yang mengatakan bahwa Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) diduga jadi mafia binaan Kadis Dayah tidaklah benar.

  • DPP PNA Pertanyakan Sikap Ketua DPRA yang Belum Memproses PAW Dua Kadernya
    Aceh | 2 tahun lalu
    DPP PNA Pertanyakan Sikap Ketua DPRA yang Belum Memproses PAW Dua Kadernya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf mempertanyakan sikap pimpinan DPRA yang sampai saat ini belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua kadernya, Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Fahlevi Kirani.

  • Tanggapi Surat DPP PNA Terkait PAW, Tiyong Pertanyakan Keasliannya
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tanggapi Surat DPP PNA Terkait PAW, Tiyong Pertanyakan Keasliannya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong, menanggapi dengan santai perihal surat dari DPP PNA terkait pengajuan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRA. 

« 1 2 »