DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Putra Adha mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkah konkret untuk menghentikan kekerasan terhadap masyarakat serta menuntaskan polemik Bendera Bulan Bintang yang kembali memicu ketegangan di Aceh.
Ketua Bidang Informasi dan Media Reclassering Komisariat Daerah Aceh sekaligus Ketua Relawan Aceh Peace (RAP) itu menilai, persoalan bendera tidak seharusnya terus menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Apalagi, Aceh telah menjalani proses perdamaian yang panjang dan membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk mempertahankannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Putra Adha merespons sikap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, yang mendesak Gubernur Aceh dan DPRA bertanggung jawab atas bentrokan antara warga dan aparat TNI di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu, 14 Oktober 2026.
Peristiwa yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu menyusul penurunan Bendera Bulan Bintang oleh aparat. Sedikitnya dua warga dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Laweung.
Putra Adha menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara serius, transparan, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Akumulasi kekerasan yang terjadi di Aceh tidak boleh terus dibiarkan. Kami menyesalkan kejadian ini dan meminta Gubernur Aceh serta DPRA mengambil sikap tegas untuk mendorong penyelesaian secara tuntas. Setiap dugaan kekerasan harus diperiksa secara objektif agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Putra Adha menyampaikan responnya kepada Dialeksis, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat dan pemeliharaan perdamaian harus menjadi prioritas bersama. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya merespons setelah konflik terjadi, tetapi juga harus membangun mekanisme pencegahan agar perbedaan pandangan tidak berujung pada kekerasan.
Hukum Berkelanjutan Tidak Boleh Berhenti pada Aturan
Putra Adha juga menyoroti pentingnya prinsip hukum berkelanjutan atau law sustainability dalam menjaga perdamaian Aceh. Ia berpandangan, keberlanjutan hukum tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan, tetapi juga dari konsistensi penerapan aturan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan kemampuan negara mencegah konflik.
Menurut dia, persoalan Bendera Bulan Bintang memperlihatkan perlunya penyelesaian yang jelas antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Ketidakpastian yang terus berlangsung berpotensi memunculkan ketegangan berulang apabila tidak disertai dialog dan langkah penyelesaian yang terukur.
“Keberlanjutan hukum harus terlihat dalam kehidupan masyarakat. Jangan sampai aturan ada, tetapi penyelesaiannya tidak kunjung memberikan kepastian. Perdamaian Aceh harus dipelihara dengan pendekatan hukum yang adil, konsisten, dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” katanya lanjut menjelaskan kepada Dialeksis.
Ia menjelaskan, salah satu wujud hukum berkelanjutan adalah memastikan persoalan yang menyangkut kekhususan Aceh diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog antarpihak. Pendekatan yang mengedepankan ketegangan, menurutnya, justru berisiko memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah.
Putra Adha juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat dalam menangani persoalan di lapangan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara proporsional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pernyataan atau saling menyalahkan.
Gubernur dan DPRA Diminta Tidak Tinggal Diam
Lebih lanjut, Putra Adha mendesak Gubernur Aceh dan DPRA menjalankan peran politik serta kelembagaan untuk menyelesaikan polemik bendera. Keduanya, menurut dia, perlu memastikan persoalan tersebut dibicarakan secara serius bersama pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRA tidak membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai. Jika masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai aturan bendera, penyelesaiannya harus ditempuh melalui koordinasi resmi dan mekanisme konstitusional.
“Jangan biarkan rakyat terus berhadapan dengan persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog. Pemerintah Aceh dan DPRA harus hadir, meminta penjelasan kepada pihak terkait, serta membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar ada kepastian hukum. Kita tidak ingin masyarakat terpecah hanya karena persoalan bendera,” tegasnya.
Menurut Putra Adha, penyelesaian persoalan Bendera Bulan Bintang memerlukan keseriusan kedua belah pihak, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh. Tanpa komunikasi yang terbuka dan keputusan yang jelas, perbedaan pandangan berpotensi terus muncul dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Ia juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa kepada DPR RI dan kementerian terkait sehingga terdapat ruang pembahasan yang lebih terarah. Baginya, penyelesaian tidak boleh hanya berfokus pada penanganan insiden di lapangan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan berupa ketidakpastian regulasi.
Jangan Sampai Perdamaian Aceh Kembali Dipertaruhkan
Putra Adha menilai, insiden di Pidie harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perdamaian tidak cukup dipelihara melalui seremonial atau pernyataan politik. Perdamaian membutuhkan kepastian hukum, penghormatan terhadap masyarakat, serta kesediaan seluruh pihak menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
Ia mengungkapkan telah mengajukan proposal kepada University of Melbourne, Australia, untuk kegiatan seminar dan kunjungan akademik yang membahas Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, persoalan yang menyangkut implementasi UUPA dan keberlanjutan perdamaian Aceh juga memiliki relevansi untuk dibicarakan dalam forum akademik.
Putra Adha mengingatkan, konflik yang terus berulang akibat persoalan yang tidak kunjung tuntas berpotensi menjadi perhatian lebih luas. Karena itu, ia menilai penyelesaian di tingkat daerah dan pusat perlu dipercepat agar Aceh tidak terus dihadapkan pada persoalan yang sama.
Ia turut meminta anggota DPD RI asal Aceh memberikan perhatian serius terhadap persoalan di daerah, termasuk dugaan kekerasan terhadap masyarakat dan penyelesaian polemik bendera. Menurutnya, perhatian terhadap persoalan warga Aceh di luar negeri, termasuk pemulangan jenazah dari Malaysia, tetap penting, tetapi persoalan di daerah sendiri juga tidak boleh terabaikan.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang tidak kunjung selesai. Yang dibutuhkan rakyat adalah perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang. Persoalan bendera harus diselesaikan secara serius agar tidak terus menjadi sumber ketegangan dan mengganggu perdamaian Aceh,” pungkasnya.