DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Umum DPP Partai Aceh (PA), Suadi Sulaiman atau yang akrab disapa Adi Laweung, meminta Pemerintah Pusat menyelesaikan polemik penggunaan bendera Bintang Bulan di Aceh.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi mengenai bendera daerah tersebut berpotensi memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas perdamaian Aceh.
Adi Laweung yang merupakan mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pidie dan mantan Juru Bicara DPP PA itu menilai, persoalan bendera Aceh hingga kini masih belum menemukan penyelesaian yang jelas, meskipun perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 pada 15 Agustus 2026 dan menjelang peringatan Milad GAM ke-50 pada 4 Desember mendatang.
Menurut Adi Laweung, persoalan utama terletak pada belum adanya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Ia menilai, ketidakselarasan aturan tersebut membuat implementasi kesepakatan damai, khususnya terkait bendera, lambang, dan himne Aceh, terus menghadapi hambatan.
“Polemik bendera Aceh bersumber pada ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam mengatur penggunaan bendera tersebut. Hal ini dipicu oleh tumpang tindihnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah,” kata Adi Laweung kepada media Dialeksis.com, Senin (12/10/2026).
Ia mengingatkan, salah satu poin penting dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005 adalah hak Aceh untuk memiliki simbol daerah berupa bendera, lambang, dan himne sebagaimana tercantum dalam poin 1.1.5.
Namun, dua tahun setelah kesepakatan tersebut, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Adi Laweung menilai, ketentuan mengenai simbol daerah dalam regulasi tersebut menjadi salah satu sumber persoalan dalam implementasi bendera Aceh.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menempatkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani bersama apabila ketentuan turunannya justru menjadi hambatan dalam pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau kita kembali pada kesepakatan damai, bendera, lambang, dan himne Aceh sudah menjadi bagian dari MoU Helsinki. Lalu, bagaimana kita memaknai perdamaian itu apabila persoalan simbol yang telah disepakati masih terus menjadi polemik?” ujarnya.
Adi Laweung juga menegaskan bahwa bendera Bintang Bulan telah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang disahkan melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurutnya, keberadaan qanun tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap identitas dan kekhususan Aceh. Namun, ia menilai penggunaan PP Nomor 77 Tahun 2007 sebagai dasar keberatan terhadap bendera Aceh membuat persoalan tersebut terus berulang.
Ia meminta Pemerintah Pusat tidak membiarkan perbedaan regulasi berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh.
“Harmonisasi regulasi memang sangat dibutuhkan, tetapi jangan sampai mengabaikan hasil kesepakatan yang telah diikrarkan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret untuk menyelaraskan aturan dan menjalankan seluruh mandat perdamaian.
Lebih lanjut, Adi Laweung meminta Pemerintah Pusat tidak memandang pengibaran bendera Bintang Bulan semata-mata sebagai persoalan ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara pelaksanaan kesepakatan mengenai kekhususan Aceh dan persoalan politik lainnya. Ia berpendapat bahwa penggunaan bendera tersebut tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan keinginan memisahkan diri dari Indonesia.
“Pemerintah Pusat jangan terlalu takut Aceh merdeka hanya karena bendera Bintang Bulan berkibar. Dalam MoU Helsinki, yang dibicarakan adalah self-determination, bukan kemerdekaan,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman terhadap substansi kesepakatan damai perlu diperkuat agar persoalan bendera tidak terus menjadi sumber perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan masyarakat Aceh.
Adi Laweung juga mengingatkan bahwa perdamaian bukan hanya ditandai dengan berakhirnya konflik bersenjata, tetapi harus diikuti dengan pelaksanaan komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjalankan seluruh mandat perdamaian secara konsisten demi menjaga stabilitas politik dan keamanan, khususnya di Aceh.
Menjelang peringatan Milad GAM ke-50 pada 4 Desember 2026, Adi Laweung berharap persoalan bendera Bintang Bulan tidak kembali menjadi polemik yang memperkeruh suasana di Aceh.
Ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana, terutama ketika masyarakat mengibarkan bendera dalam berbagai momentum.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kesepakatan damai lebih diperlukan dibandingkan pernyataan atau tindakan yang berpotensi memperbesar ketegangan.
“Rakyat Aceh berharap bendera Bintang Bulan tidak lagi dijadikan polemik atau jalan buntu untuk membungkam Aceh menjelang peringatan Milad GAM pada 4 Desember mendatang,” tutupnya. [nh]