Kamis, 22 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (22/2/2024). [Foto: Humas Res Asel/Kejari Asel]


Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial