Beranda / Berita / Aceh / Ilegal Mining di Aceh Merajalela, Pemerintah Didesak Untuk Segera Tertibkan

Ilegal Mining di Aceh Merajalela, Pemerintah Didesak Untuk Segera Tertibkan

Kamis, 16 Desember 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kasubbid Penmas Polda Aceh AKBP Mulyadi dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) dengan tema “Tambang Emas Illegal di Aceh, siapa dalang” dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/12/2021) dan diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL Zulkarnaini Masri. [Foto: Dialeksis/Tangkapan Layar/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Illegal mining (Tambang emas ilegal) bisa dikatakan saat ini merupakan suatu masalah urgent sekali di Aceh. Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Aceh.

Dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) dengan tema “Tambang Emas Illegal di Aceh, siapa dalang” dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/12/2021) dan diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL Zulkarnaini Masri.

Dalam diskusi ini menghadiri pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi.

Walhi Aceh mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di 6 kabupaten di Aceh. Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Adapun penyebabnya, kata Direktur Walhi Aceh, M.Nur mengatakan, karena para penambang itu melakukan penggalian dan saat tertimbun langsung meninggal ditempat.

“Dia (Penambang) menggali tambang itu, wajar penambang itu mengalami kematian ditempat. Dan hal itu dianggap wajar, berdasarkan hasil investigasi kami, mereka ada perjanjian dari pemilik tambang dan pekerja, karena itu, wajar orang yang mati ditempat (ditambang) tidak evakuasi mayatnya,” ujarnya.

Lanjutnya, M. Nur mengatakan, Dampaknya terlihat cukup jelas merusak. Selain itu ada kelengahan hukum yang terjadi, sehingga pengaruh dari hukum ini sudah tidak ada lagi, dan sudah dianggap lumrah.

“Disini kita ingin mengatakan bahwa terjadinya peningkatan bencana ekologis di Aceh, pertama, manusia jadi korban yang akibat dari musim hujan yang tinggi, kedua berdampak pada satwa jika terjadi musim kemarau,” ujarnya.

Kemudian, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang yang diperoleh adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan ilegal tersebut.

‘Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, karena itulah kita berani mengeluarkan pernyataan,” ucapnya.

Sedangkan, “Dalam tahun 2021 pihaknya sudah mengangani 10 kasus dengan 43 tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Aceh AKBP Mulyadi.

Dirinya mengatakan, Permasalahan pertambangan ini lanjutnya tidak hanya dilihat dari penegakan hukum saja, yakni perlu dilihat dari hulu ke hilir, termasuk faktor ekonomi.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, dalam penambangan illegal terabut perlu pendekatan lain untuk berantas tambang ilegal di Aceh. Tidak hanya dengan pendekatan hukum.

“Dalam pandangan saya, pemerintah harus hadir untuk menertibkan pertambangan ilegal yang ada di Aceh,” tuturnya.

“Persoalan pertambangan ilegal yang berlangsung saat ini adalah supremasi oknum bukan supremasi hukum. Sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatu hal itu. Jadi, Supremasi hukum hanya bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda