Beranda / Berita / Aceh / Ingkar Janji Menikahi, Seorang Pemuda Diciduk Aparat Polres Nagan Raya

Ingkar Janji Menikahi, Seorang Pemuda Diciduk Aparat Polres Nagan Raya

Jum`at, 05 April 2019 13:44 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, RAY, (22 th), warga Desa Neubok Yee PP, Kec. Tripa Makmur, Kab. Nagan Raya, Kemarin, Kamis (4/4) sekitar pukul 10.30 WIB pagi. RAY melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu, dan ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat penegak hukum dirumahnya sendiri.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S Sik menjelaskan kejadian tersebut terjadi bulan November dan Desember 2017 silam. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Boby, peristiwa itu bermula dari upaya tersangka yang merayu korban, NA (17 th), warga Desa Lamie, Kec Darul Makmur, Kab Nagan Raya, untuk mau melakukan hubungan intim dengannya, serta memastikan korban tidak hamil. Karena korban dan tersangka memiliki hubungan spesial, korban menuruti ajakan tersangka. Saat itu, korban diminta untuk datang pukul 20.00 WIB ke depan rumah nenek tersangka, yang juga menetap didesa yang sama dengan korban. 

"Setibanya ditempat yang telah dijanjikan, tersangka dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri di sebuah bangunan yang belum siap dibangun. Saat itu, mereka sempat melakukannya sebanyak dua kali," terang Boby kepada Dialeksis.com, Jumat (5/4).

Boby melanjutkan, tersangka bukan kali itu saja menggauli korban. Kejadian ketiga terjadi pukul 05.00 WIB pagi di belakang rumah nenek korban. 

"Tersangka menelpon korban menawarkan untuk datang kebelakang rumah nenek korban. Korban mengiyakan, dan selanjutnya mereka kembali melakukan hubungan intim," ujarnya. 

Pada bulan September 2018, orang tua korban melihat perubahan fisik yang tidak biasa pada anaknya. Selanjutnya, sambung Boby, orang tua korban mengetahui anaknya sudah hamil 7 bulan, setelah sebelumnya memeriksakan kondisi anaknya ke rumah sakit. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban mendatangi keluarga tersangka dan meminta pertanggung jawaban tersangka atas perlakuannya terhadap anak mereka. 

"Akhirnya kedua keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka setelah anak yang di kandung korban tersebut lahir," ungkapnya. 

Setelah korban melahirkan bulan November 2018, lanjut Boby, orang tua korban mendatangi keluarga tersangka untuk menagih janji, dan menyampaikan keinginannya agar pernikahan keduanya dilangsungkan bulan Maret 2019.

"Namun pada saat keluarga korban mengkonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah disepakati, ternyata tersangka tidak menepati janjinya tersebut, sehingga korban dan keluarganya keberatan," tutur Boby. 

Merasa dibohongi, orang tua korban, Aldi Hariyanto, (49 th) melaporkan keberatannya kepada Polres Nagan Raya tanggal 15 Maret 2019.

"Berdasarkan laporan keluarga korban Nomor : LP.B/10/III/RES.7.4./2019 tanggal 15 Maret 2019 lalu, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya sendiri kemarin pagi," demikian AKP Boby Putra R.S Sik.


 
Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda