Beranda / Berita / Aceh / Ini Kata Pengacara Herlin Kenza Saat Datangi Mapolres Lhokseumawe

Ini Kata Pengacara Herlin Kenza Saat Datangi Mapolres Lhokseumawe

Sabtu, 31 Juli 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Razman Arif Nasution, pengacara tersangka penyebab kerumunan, Herlin Kenza, memberikan keterangan kepada usai menemui penyidik Polres Lhokseumawe di Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021). [Foto: Antara/Dedy Syahputra]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Selebgram Aceh bersama pengacaranya mendatangi Mapolres Lhokseumawe guna mempertanyakan kejelasan status tersangka yang ditetapkan penyidik terkait kerumunan di sebuah toko grosir di daerah itu.

“Kami datang Mapolres Lhokseumawe untuk memastikan status tersangka terhadap klien kami terkait dugaan sebabkan kerumunan orang saat penerapan PPKM,” kata Razman Arif Nasution, pengacara Herlin Kenza di Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Razman, kedatangan pihaknya tersebut bukan bermaksud untuk mengintervensi penyidik kepolisian, namun untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar.

“Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Herlin Kenza. Jika penegakan hukum tidak benar, maka kita pastikan untuk melakukan perlawanan,”sebutnya.

Usai bertemu dengan Kasatreskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya, kata Razman, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.

“Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan. Kami mendorong secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

“Terkait ganti rugi kita akan buktikan nanti di pengadilan apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko. Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut,”terangnya.

Razman Arif mengatakan tidak seharusnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Klienya diundang menghadiri acara di toko grosir, tempat kerumunan terjadi.

Seharusnya, pemilik atau pengelola toko yang menggelar kegiatan tersebut harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan. Apalagi kliennya tidak bermaksud melanggar protokol kesehatan.

“Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko,”kata Razman Arif.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum tersangka Herlin Kenza terkait status hukum yang bersangkutan.

“Terkait putusan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kami serahkan ke pengadilan. Kami sedang menyusun berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan kejaksaan,” kata AKP Yoga Panji Prasetya. [Antara]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda