Beranda / Berita / Aceh / Instruksi Jokowi Tangkap Empat Buronan Kasus Korupsi, MaTA: Tamparan Bagi KPK

Instruksi Jokowi Tangkap Empat Buronan Kasus Korupsi, MaTA: Tamparan Bagi KPK

Kamis, 16 Desember 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus korupsi yang belum diproses hukum. Sejauh ini ada empat buronan KPK diantaranya pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama; Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi; Izil Azhar alias Ayah Merin; dan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Diketahui Ayah Merin telah lama berstatus buronan KPK atas kasus gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur Aceh di Periode 2007-2012 dari Ayah Merin terkait proyek dugaan dermaga Sabang senilai Rp 32,4, miliar lebih.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam cara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan kasus 4 buronan itu sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mendesak agar KPK dalam hal ini bisa mengambil langkah-langkah yang cepat.

"Misal Buron atas nama Harun Masiku yang sulit ditemukan. Namun, saya pikir 3 DPO lainnya masih mudah ditemukan tapi sampai hari ini tidak ada upaya KPK untuk melakukan penangkapan," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (16/12/2021).

Padahal, lanjutnya, pimpinan KPK sekarang berasal dari Purnawirawan Polri yang tentunya pasti lebih mudah berkoordinasi dengan Polda-polda daerah lainnya.

Satu sisi, kata dia, peringatan itu jadi tamparan bagi KPK karena terkesan selama ini tidak ada upaya apapun yang mereka dilakukan dalam menuntaskan penangkapan buron itu.

"Kalau dari segi waktu sudah sangat lama, secara keputusan sudah ikrar, tinggal upaya dari KPK sendiri melakukan penangkapan dan itu sebenarnya saya pikir pasca warning (tamparan-Red) dari presiden itu KPK harus segera melakukan membentuk tim berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegasnya lagi.

Alfian menilai, tidak ada upaya dari pimpinan KPK, karena terlihat aneh ketika seorang Presiden di Hari Antikorupsi Sedunia malah memperingatkan DPO itu harus dikejar.

"Hal itu, menandakan pimpinan KPK tidak fokus terutama terhadap DPO yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Lembaga antirasuah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangkap para buron tersebut. Mereka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda