Beranda / Berita / Aceh / Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara di Aceh Melalui Restorative Justice

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara di Aceh Melalui Restorative Justice

Rabu, 11 Januari 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. Kejati Aceh


DIALEKSIS.COM | Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (10/1/2023).

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan ekspose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu, dan Kacabjari Bakongan.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, keempat perkara tersebut yaitu di Kejari Bireuen atas nama Fahmi, Kejari Gayo Lues atas nama Ramadansyah Putra.

kemudian, Kejari Simeuleu atas nama Hendri Sihotang dan Cabang Kejari Bakongan perkara atas nama Rasidah.

Ia menjelaskan, keempat perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan beberapa alasan.

"Alasan pertama adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab.

Foto: dok. Kejati Aceh

Kemudian, kata dia, ancaman untuk para tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya.

Selain itu, tambahnya, para tersangka telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

"Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat," ujarnya.

Jampidum juga memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda