Beranda / Berita / Aceh / Jelang Kadaluarsa, Aktivis Aceh Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir

Jelang Kadaluarsa, Aktivis Aceh Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir

Rabu, 07 September 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

[Foto: Dialeksis/NH]

"Mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkala," ujarnya. 

Sementara itu, Pengurus Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Iping Rahmad Saputra mengatakan Masih banyak kasus kemanusiaan yang terjadi semenjak republik ini merdeka sampai hari ini, pelanggaran ham yang masih terjadi di indonesia, kasus munir merupakan salah satunya. 

Munir merupakan sosok yg berani menyapaikan sesuatu diw melawan kirani dan oligarki dia melawan setiap kebijakan yang menghancurkan hati nurani. 

"Kuantitas kita memang tidak banyak, tapi kualitas yg hadir hari ini bisa menyaksikan kepada kita semua bahwa masih ada yang peduli masih ada yang begitu memikirkan bagaimana kedepan hak asasi manusia. Sejatinya kita harus melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh seorang munir, munir tidak mati dia ada dan berlipat ganda. Idenya bergerilya di pikiran kita dengan cara masing masing," kata Iping dalam orasinya. 

Sebagaimana diketahui, Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. 

Selanjutnya »     Pemberitaan Harian Kompas 8 September 20...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda