Beranda / Berita / Aceh / Jembatan Penyeberangan Gampong Geulumpang Meu Jim-Jim Juli Dibangun Ditempat Terlarang

Jembatan Penyeberangan Gampong Geulumpang Meu Jim-Jim Juli Dibangun Ditempat Terlarang

Minggu, 19 November 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Gambar pondasi beton jembatan penyeberangan di Gampong Geulumpang Meu Jim-Jim Juli dialiran irigasi


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pembangunan jembatan penyeberangan yang terletak di Gampong Geulumpang Meu Jim-Jim Kecamatan Juli dibangun diatas tempat yang dilarang oleh regulasi hukum sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 13/PRT/M/2012 Tentang Pengelolaan Aset Irigasi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 dan Qanun Kabupaten Bireuen 10 Tentang Irigasi yang melarang mendirikan bangunan, menanam tanaman, menambat hewan ternak dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakan untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten.

Amatan Dialeksis.com pondasi beton yang dicor dengan semen berdekatan dengan pintu air Daerah Irigasi (D.I) Pante Lhong ditakutkan, ketika pintu air dibuka akan berefek pada proses pengaliran ke areal persawahan 7 kecamatan akan terganggu.

Sektaris Desa (Sekdes) Gampong, Nasir dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan jembatan penyeberangan tersebut dibangun dengan dana pribadi oleh pengusaha galian C yaitu Ridwan (Bang Wan Cot Keutapang).

"Tujuannya dibangun jembatan penyeberangan tersebut, selain untuk akses mengangkut galian C, juga membuka jalan bagi masyarakat memperlancar ekonomi masyarakat . Nantinya bangunan tersebut dihibabkan untuk Gampong,"kata Nasir, kepada Dialeksis.com, Minggu (19/11/2023).

Pun demikian, kata Nasir pembangunan jembatan tersebut sekarang sudah ditunda dulu untuk sementara. "Saya akan meminta petunjuk dari Balai Sungai Sumatera I di Banda Aceh. Apakah bisa dilanjutkan atau mungkin disuruh robohkan. Kita siap menjalankan keputusan Balai Sungai Sumatera I,"jelasnya.

Hingga berita ini dipublis, Dialeksis.com belum terhubung dengan Bang Wan Cot Keutapang sebagai pengusaha galian C yang membangun jembatan penyeberangan tersebut. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda