Beranda / Berita / Aceh / Juli, PN Banda Aceh Akan sidangkan Gugatan Gubernur dan Kepala ULP

Juli, PN Banda Aceh Akan sidangkan Gugatan Gubernur dan Kepala ULP

Sabtu, 09 Juni 2018 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.  Safaruddin, SH,


DIALEKSIS.COM - Banda Aceh |  Pengadilan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan menyidangkan gugatan terhadap Gubernur dan Kepala ULP Aceh pada tanggal 4 Juli 2018. Jadwal tersebut tertuang dalam relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dikirimkan tanggal 8/6 oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.


 "tadi saya bertemu langsung dengan Juru Sita dan di berikan relaas panggilan untuk gugatan No 39/Pdt.G/2018/PN Bna, di beritahukan jika gugatan yang kami daftarkan dua hari lalu akan di sidangkan pada tanggal 4/7, pukul 09.45" terang Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.  Safaruddin, SH, melalui siaran persnya Jumat (8/6/2018)


Panggilan yang sama juga di kirimkan ke Gubernur selaku Tergugat dan Kepala ULP selaku Turut Tergugat. Safar menyampaikan akan menghadiri persidangan tersebut dengan sekaligus membawa prisipalnya agar proses persidangan mediasi berjalan dengan cepat,


"kami akan hadir pada tanggal persidangan tersebut dengan membawa klien kami untuk kepentingan proses mediasi, karena pada sidang pertama, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang Prosedur  Mediasi di Pengadilan, hakim akan memediasi gugatan ini selama 30 hari dengan wajib di hadiri oleh prinsipal, kami berharap kepada Gubernur dan Kepala ULP juga dapat hadir pada hari itu agar proses persidangan berjalan lancar" tutup Safar.

(rel)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda