Beranda / Berita / Aceh / Respon Keluhan Warga, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Pengendara Vespa Gembel

Respon Keluhan Warga, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Pengendara Vespa Gembel

Sabtu, 11 Mei 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan seorang pengendara Vespa Extream atau Vespa Gembel yang sudah beberapa hari terakhir mangkal di SPBU Jl. Soekarno-Hatta, Gampong Mibo Kecamatan Banda Raya, untuk meminta-minta. [Foto: dok. Satpol PP WH BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang pengendara Vespa Extream atau Vespa Gembel yang sudah beberapa hari terakhir mangkal di SPBU Jl. Soekarno-Hatta, Gampong Mibo Kecamatan Banda Raya, Jumat (10/5/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Operasional Penindakan dan Pengengalian, J.S. Sapri mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan langsung dari masyarakat tentang keberadaan pengendara Vespa Gembel tersebut.

“Sampai pagi tadi, kami sudah menerima tiga aduan terkait keberadaan pengendara vespa gembel ini. Jadi, siang tadi langsung kita arahkan personel untuk menertibkan pengendara vespa tersebut,” kata Sapri.

Sapri menambahkan, beberapa foto turut dikirim oleh warga kepada pihaknya, dalam foto-foto tersebut terlihat pengendara vespa gembel itu sedang meminta-minta persis di depan area keluar SPBU.

“Warga juga merasa resah karena yang bersangkutan juga berdiri persis di tengah area keluar SPBU sambil meminta-minta dengan memegang sebuah kotak bekas air mineral,” tambah Sapri.

Atas aduan-aduan itu, kini pengendara vespa gembel tersebut telah diperintahkan oleh Personel Satpol PP WH untuk meninggalkan Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.

“Untuk memastikan yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Banda Aceh kami sudah menyiagakan satu regu untuk terus memantau diseputaran SPBU Mibo dan lokasi-lokasi lain disekitarnya,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda