Beranda / Berita / Aceh / Kabur Jelang Sidang, Kejari Bireuen Didesak Tangkap Tahanan Yang Melarikan Diri

Kabur Jelang Sidang, Kejari Bireuen Didesak Tangkap Tahanan Yang Melarikan Diri

Rabu, 25 Mei 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Ketua Perhimpunan Peduli Perempuan dan Anak (HIMPERNA) Kabupaten Bireuen,Dra.Zahara. M.Pd. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua Perhimpunan Peduli Perempuan dan Anak (HIMPERNA) Kabupaten Bireuen, Dra.Zahara. M.Pd mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk dapat segera menangkap M.Nur Bin M Daud (30) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sudah dua bulan kabur menjelang sidang di Mahkamah Syar'iyah Bireuen dikawasan Gampong Blang Blahdeh Kecamatan Jeumpa.

Zahara mengatakan HIMPERNA mengutuk keras pelaku pencabulan anak dibawa umur. Selain itu pihaknya juga kecewa mengetahui kabar pelaku pencabulan anak dibawa umur bisa kabur melarikan diri jelang sidang.


Foto Identitas tersangka. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

"Tentu kekecewaan ini bukan hanya dari orang tua korban, masyarakat juga kecewa. Karena memang sudah dilimpahkan kepada pihak yang memang mengadili permasalahan ini. Kenapa pelaku bisa melarikan diri. Sebenarnya disitu pengamanan harus diperketat," kata Zahara, Senin (24/5/2022) kepada Dialeksis.com.

Zahara mendesak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen untuk sesegera mungkin melakukan pencarian dan menangkap pelaku.

"Hal ini penting selain memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban juga sebagai sebuah penegakan hukum bagi pelaku," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana SH dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mencari M.Nur Bin M Daud. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang jelas kita sudah berusaha untuk menangkap pelaku," ujarnya.

Selain itu kata Muliana pihaknya sudah melaporkan persoalan ini kepada Kejati dan Kejagung. Dirinya berharap kepada masyarakat kalau ada yang melihat M.Nur untuk segera melapor kepada pihak Kejaksaan maupun kepolisian terdekat.

Dugaan Pelanggaran Protap Pengamanan

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Hari itu, Senin tanggal 7 Maret 2022, M.Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawa umur.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, M.Nur dibawa dari Mapolres Bireuen menuju tempat persidangan Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen kawasan Gampong Blang Blahdeh Kecamatan Jeumpa.

Jam sudah menunjukan pukul 11.00 Wib, dari mobil tahanan kijang kapsul M.Nur dibawa keluar untuk dimasukan dalam ruang sel tahanan MS Bireuen (satu komplek dengan kantor MS Bireuen_).

Tak lama berselang, sambil menunggu giliran sidang. Petugas pengawal tahanan dari JPU Kejari Bireuen usai memasukan M.Nur dalam sel pergi ke mencari kantin untuk minum.

Di komplek kantor MS Bireuen memang tidak ada kantin. Butuh waktu kira-kira 3 menit untuk akses ke kantin yang berada di depan MS Bireuen.

"Info yang kita dapat, saat petugas pergi ke kantin. Pintu sel tahanan tidak digembok menggunakan kunci gembok. Melainkan pintu tahanan dikunci dengan borgol yang dipakai ditangan M.Nur," kata salah seorang sumber Dialeksis.com yang ada dilokasi saat kejadian diwawancara ulang beberapa hari yang lalu.

Saat petugas tidak berada di komplek kantor MS Bireuen. M.Nur merusak borgol sel,ia pun keluar dari sel, setelah keluar M.Nur mencari adik sepupu yang berada di komplek kantor MS meminta kunci sepeda motor Vixion. 

Pada hari itu adik sepupu M.Nur ingin melihat dan mendegar langsung dakwaan JPU untuk M.Nur. 

Dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha milik adik sepupunya. Langkah M.Nur terbilang mulus melarikan dari tuntutan hukum jelang sidang. "Ngak ada petugas polisi yang mengawal tahanan M.Nur,"ujar sumber tersebut lagi. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda