Beranda / Berita / Aceh / Kadis LHK Aceh Minta Menteri Angkat Pamhut Jadi ASN PPPK

Kadis LHK Aceh Minta Menteri Angkat Pamhut Jadi ASN PPPK

Selasa, 08 Agustus 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk mengangkat Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Saat ini, sebanyak 1.687 anggota Pamhut tersebar di seluruh wilayah Aceh, dan mereka status sebagai honorer provinsi.

Dalam upayanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengamanan hutan, A. Hanan mengatakan, pengangkatan Pamhut sebagai ASN PPPK akan memberikan banyak manfaat bagi keberlanjutan pelestarian lingkungan dan hutan di wilayah Aceh. 

“Kita sudah melakukan upaya, ada skema khusus untuk kehutanan, Pamhut diangkat sebagai PPPK, kami sudah membicara dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK dan DPR,” kata A. Hanan kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (8/8/2023).

“Pemerintah Aceh saat ini berkontribusi untuk menjaga hutan Aceh mencapai Rp 50 miliar per tahun untuk mendanai honor Pamhut, maka kita butuh dukungan dari Pemerintah Aceh agar hutan Aceh terjaga dengan baik,” kata A. Hanan.

Menurut A. Hanan, Pamhut memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Aceh. 

Mereka bertanggung jawab atas pengawasan, pengamanan, dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak alam. 

“Dengan menjadikan mereka sebagai ASN PPPK, diharapkan mereka akan memiliki akses ke berbagai fasilitas, pelatihan, dan sumber daya yang mendukung kinerja optimal mereka,” katanya.

A. Hanan menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat dalam mengakomodasi permintaan ini, serta memastikan proses transisi dari status honorer ke ASN PPPK berjalan lancar dan adil. 

“Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pamhut dalam melaksanakan tugas mereka dan juga menjadi langkah positif dalam upaya menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu saat ini Provinsi Aceh memiliki luas hutan 3,5 juta hektar. Data ini menunjukkan pentingnya pelestarian lingkungan dan konservasi di daerah tersebut. Sekitar 1 juta hektar dari luas hutan Aceh ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang dikendalikan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, lebih dari dua pertiga dari luas hutan Aceh, yaitu sekitar 2,5 juta hektar, diawasi dan dikelola oleh pemerintah Aceh sendiri.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda