Beranda / Berita / Aceh / Kadistanbun Aceh: Peredaran Benih Padi IF 8 Ilegal

Kadistanbun Aceh: Peredaran Benih Padi IF 8 Ilegal

Kamis, 25 Juli 2019 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan. [Foto: Suparta/acehkini]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Benih padi IF 8 berasal dari karya AB2TI pusat dan dikirim serta dikembangkan di Kabupaten Aceh Utara sejak November 2017. Peredaran benih tersebut sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum sejauh tidak di perdagangkan dan dikembangkan dalam kelompok sendiri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan, kepada Dialeksis.com, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan peredaran dan pemasaran benih terjadi begitu masif sehingga membuat kelompok penangkar benih padi Kabupaten Aceh Utara resah dan melaporkan melalui koordinator pengawas benih tanaman (PBT) Aceh Utara ke UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPHP Aceh. 

"Untuk dapat menertibkan peredaran benih yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi penangkar yang benihnya telah melalui proses sertifikasi yang benar, kami telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan," ujar A Hanan.

Ia menyebutkan, kasus ini sedang didalami oleh Polres Kota Lhoksemawe dengan pengambilan keterangan dari kepala desa, mantri tani dan pengawas benih tanaman (PBT) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. 

UPTD BPSBTPHP bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, lanjutnya, telah melakukan pengecekan dan pembinaan ke lapangan pada tanggal 7 Mei 2019. 

"Sekaligus melakukan pembinaan dan penertiban namun tidak diindahkan oleh Tgk Munirwan," tegasnya lagi.

Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya, sambung dia, ia membantah hal tersebut. 

Yang benar, tambahnya, Menteri Pertanian RI menelpon Kapolda Aceh dan Kepala Distanbun Aceh untuk melakukan penertiban peredaran benih IF 8. 

Menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian RI pada tanggal 29 Juni 2019 tim gabungan Polda Aceh dan Distanbun Aceh melakukan pengecekan lapangan.

"Tim menemukan barang bukti berupa benih IF 8 yang telah dikemas dalam kemasan 5 Kg dengan mencantumkan merk IF 8 dengan harga jual ke BUMG Rp 145.000 / Sak atau Rp 29.000/Kg. Harga ini jauh lebih tinggi dengan harga benih bersertifikat yang diperbanyak oleh penangkar Kabupaten Aceh Utara lainnya dengan harga jual Rp 10.000 – Rp 12.000 / Kg," ungkapnya.

A Hanan melanjutkan, benih yang sudah dikemas dalam kemasan 5 kg sebanyak 2.200 kg dan yang sedang diproses untuk dijadikan benih sebanyak 9.600 Kg. 

"Serta ditemukan benih yang telah beredar di kios-kios dan diperdagangkan secara bebas. Menurut Polda Aceh, sitaan benih yang dijadikan barang bukti sebesar 11.800 kg bahkan menurut pengakuan yang bersangkutan benih tersebut juga sudah dipasarkan ke kabupaten lainnya," terang dia.

Ia menuturkan, hasil pengecekan lapangan juga ditemukan petani menerima bantuan benih gratis bantuan dari BUMG tidak ditanam dan dijual kembali ke kios-kios penjualan saprodi. 

"Petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membeli benih padi IF 8 di kios saprodi Panton Labu dan Simpang Ulim seharga Rp 50.000 / Sak jauh lebih tinggi dengan harga yang dijual ke BUMG Rp 145.000/sak," kata A Hanan.

Dia menegaskan, Tgk Munirwan S.Hi adalah ketua AB2TI Aceh Utara yang melakukan perbanyakan benih ilegal dan melakukan pemasaran dengan masif. 

"Tgk Munirwan ditahan bukan karena sebagai kepala desa dan petani kecil, namun yang bersangkutan telah melakukan perbanyakan benih dengan menggunakan PT. Bumades Nisami dengan jumlah omset berdasarkan data dari hasil investigasi tim lebih dari Rp 1,2 miliar," jelas A Hanan.

Ia kembali menerangkan, Distanbun Aceh melalui petugas pengawas dan sertifikasi benih kabupaten terus melakukan pembinaan kepada penangkar yang ada di Provinsi Aceh.

"Namun yang bersangkutan menganggap ketentuan sertifikasi diabaikan. Kondisi ini juga telah menimbulkan kesenjangan sesama penangkar dan mengistimewakan benih padi IF 8 yang ditampung dengan menggunakan dana desa," ucapnya.

Baca: Mahasiswa Unimal Kecam Distanbun Aceh

Proses sertifikasi dan pelepasan varitas yang dilakukan oleh Menteri Pertanian adalah varitas unggul lokal dan hasil perakitan pemulia tanaman, untuk varitas unggul lokal Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melakukan pendampingan dan penganggaran hingga benih tersebut ditetapkan dengan keputusan Menteri pertanian selanjutnya menjadi varitas unggul nasional yang dapat di perbanyak dengan tingkatan kelas benih sebagai berikut ; a) Benih Padi Label Kuning yang dihasilkan oleh pemulia tanaman, b) Benih Padi Label Putih yang diperbanyak oleh balai benih induk (BBI) dan penangkar yang telah professional untuk menghasilkan benih label ungu, c) Benih Padi Label Ungu diperbanyak oleh penangkar untuk menghasilkan benih sebar label biru sebagai benih yang digunakan oleh petani secara legal.

"Untuk benih hasil temuan pemulia tanaman didaftarkan oleh pemulia yang bersangkutan untuk ditetapkan dengan keputusan menteri pertanian bahkan menurut pengakuan dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang bersangkutan telah diminta untuk didaftarkan benih padi IF 8 namun tidak diindahkan," ujar A Hanan.

"Kami tidak berharap Tgk Munirwan S.Hi diproses secara hukum namun harapan kami perbanyakan dan peredaran benih IF 8 tidak diperdagangkan dan dijual bebas apalagi menggunakan dana desa sebelum ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertanian RI," demikian Kepala Distanbun Aceh.(im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda