Beranda / Berita / Aceh / Kajati Aceh Resmikan Lima Fasilitas Kejari Gayo Lues

Kajati Aceh Resmikan Lima Fasilitas Kejari Gayo Lues

Kamis, 01 Desember 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H meresmikan beberapa Fasilitas Pendukung pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues (29/11/2022), bersamaan dengan kunjungan kerja Kajati Aceh dari ke berbagai Tanah Gayo-Alas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH melalui keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (1/12/2022).

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang telah memberikan dukungan untuk terlaksananya renovasi dan pembangunan beberapa fasilitas yaitu: Ruang Aula Kejari Gayo Lues, Poliklinik Adhyaksa, Rumah Tahfidz Adhyaksa, Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika," kata Bambang Bactiar. Rabu (30/11/2022)

"Saya sangat bangga dan apresiasi kepada Kajari Gayo Lues beserta jajaran, atas pemikiran, ide dan terlaksananya pembangunan beberapa fasilitas tersebut, dengan harapan sarana yang sudah ada ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Kejaksaan Negeri Gayo Lues," sambungnya.

Dia menghimbau agar fasilitas tersebut jangan sampai dibiarkan kosong agar tidak sia-sia, fasilitas yang sudah terbangun dengan baik ini, tentunya sarana Rumah Restoratif Justice dan Balai Rehabilitasi Narkotika ini sangat penting untuk mendukung Kebijakan Jaksa Agung R.I, 

"Tentu untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice di seluruh Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat," ujarnya.

Selanjutnya »     Kemudian, lanjutnya, adanya rumah Tafifi...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda