Beranda / Berita / Aceh / Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar

Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar

Sabtu, 10 September 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Logo MaTA. [Dok. ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dari tahun 2021 hingga pertengahan 2022 ini telah memantau banyak sekali penindakan kasus korupsi di Aceh. 

Berdasarkan pengumpulan informasi yang dilakukan MaTA, dalam kurun waktu tahun 2021-2022 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan tersangka dari 27 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dari 27 kasus tersebut, disampaikan bahwa total kerugian negara mencapai Rp68,6 milyar. Pelakunya pun datang dari berbagai latar belakang dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang.

Hasil monitoring MaTA, jumlah kasus yang ditangani aparat dari tahun ke tahun, puncaknya ada di tahun 2014.

Di tahun tersebut, aparat menindak kasus dugaan korupsi sebanyak 87 kasus. Namun, bukannya menjadi pelajaran, malah di tahun 2015, kasus dugaan korupsi yang terjadi jumlahnya hampir setara, yakni 86 kasus.

Disampaikan, berdasarkan kajian MaTA, latar belakang pelaku korupsi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2021-2022 sangat beragam.

Dimana Pejabat Pengadaan menjadi tersangka berjumlah 22 orang, Pihak swasta 22 orang, ASN 14 orang, Kepala Desa 11 orang, Aparatur Desa 7 orang, Masyarakat Biasa 3 orang, dan Pengurus Yayasan 1 orang.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku juga bermacam-macam. Dimana Proyek fiktif terdapat 4 kasus, Penyalahgunaan wewenang 3 kasus, Laporan Fiktif 3 kasus, mark up 3 kasus, Penyalahgunaan anggaran 10 kasus, Penggelapan 3 kasus, dan 1 kasus akibat Penyunatan/pemotongan.

Dominasi sektor korupsi, Dana Desa jadi sektor yang paling banyak dikorupsi dengan 11 Kasus, diikuti sektor Transportasi 3 Kasus, Sektor Pendidikan 3 kasus, sektor Peternakan 2 Kasus, Sektor Pengairan 2 kasus, Sektor Kebudayaan 1 Kasus, sektor Perumahan 1 Kasus, Sektor Olahraga 1 kasus, Sektor pemerintahan 1 kasus, Sektor pertanahan 1 kasus, dan sektor pertanian 1 kasus.

Menurut MaTA, Kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan kasus Korupsi di Aceh masih belum maksimal. Selain tidak ada target dan skala prioritas, juga masih terjadinya tebang pilih dalam penanganan kasus.

Terakhir, MaTA menegaskan bahwa relasi kekuasaan mempengaruhi kepada cepat dan lambannya penanganan kasus korupsi.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda